Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 3 Mei 2021, akan ada 15 instansi vertikal DJP yang beroperasi dengan nama baru.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021, otoritas memerinci kembali instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Selain itu, dirjen pajak juga mentapkan waktu pelaksanaan atas perubahan tersebut
“Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 … mulai tanggal 3 Mei 2021,” demikian bunyi kutipan Diktum Kedua KEP-28/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/3/2021)
Merujuk pada Diktum Kedua KEP-28/PJ/2021, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nama terdiri atas 1 kantor wilayah (Kanwil), 11 kantor pelayanan pajak (KPP), dan 3 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Perubahan nomenklatur ini sebelumnya telah dituangkan dalam lampiran PMK 184/2020. Adapun kanwil yang mengalami perubahan nama adalah Kanwil DJP Papua dan Maluku. Kanwil ini berubah nama menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku. Berikut perinciannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.