PROVINSI DKI JAKARTA

Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 08:30 WIB
Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mulai mengenakan pajak alat berat mulai tahun ini seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024.

Tarif pajak alat berat yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2%, atau setara dengan tarif maksimal dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat," bunyi Pasal 15 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hanya ada 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan PAB, yakni alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemda lainnya, dan TNI/Polri; serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.

Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Penetapan harga jual sebagai dasar pengenaan PAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar sekaligus di muka PAB yang terutang untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra