PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mulai 2024, Kendaraan di Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresif

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Mulai 2024, Kendaraan di Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresif

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun depan.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang lebih atas kendaraan kedua dan seterusnya. Klausul penghapusan tarif progresif PKB ini diatur dalam raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Selanjutnya raperda yang telah disetujui bersama ini akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke mendagri," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, dikutip dari disway.id, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain menghapuskan tarif progresif PKB, paperda juga memuat ketentuan tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharap bisa memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan penyerahan pertama dan penyerahan seterusnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewenangan mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemprov.

Raperda PDRD Bakal Diuji Kemendagri dan Kemenkeu

Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila sudah sesuai, Kemendagri dan Kemenkeu akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diperhatikan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PKB secara progresif dengan tarif 1,2% hingga 6%. Namun, pemprov juga bisa untuk tidak memberlakukan tarif progresif.

Terkait dengan BBNKB, UU HKPD menyatakan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan kendaraan yang pertama saja. Penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor ditetapkan sebagai nonobjek BBNKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP