PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mulai 2024, Kendaraan di Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresif

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Mulai 2024, Kendaraan di Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresif

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun depan.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang lebih atas kendaraan kedua dan seterusnya. Klausul penghapusan tarif progresif PKB ini diatur dalam raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Selanjutnya raperda yang telah disetujui bersama ini akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke mendagri," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, dikutip dari disway.id, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menghapuskan tarif progresif PKB, paperda juga memuat ketentuan tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharap bisa memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan penyerahan pertama dan penyerahan seterusnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewenangan mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemprov.

Raperda PDRD Bakal Diuji Kemendagri dan Kemenkeu

Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila sudah sesuai, Kemendagri dan Kemenkeu akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diperhatikan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PKB secara progresif dengan tarif 1,2% hingga 6%. Namun, pemprov juga bisa untuk tidak memberlakukan tarif progresif.

Terkait dengan BBNKB, UU HKPD menyatakan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan kendaraan yang pertama saja. Penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor ditetapkan sebagai nonobjek BBNKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak