SINGAPURA

Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 14:00 WIB
Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% secara bertahap.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan tarif PPN pada 2023 dipatok sebesar 8% dan 2024 menjadi 9%. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan itu dengan hati-hati, terutama mengenai pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

"Kebutuhan pendapatan kami sudah mendesak, tetapi saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan PPN yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga," katanya dalam pidato APBN 2022, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Wong menuturkan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menutup biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Kenaikan tarif GST secara bertahap juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun kebijakan. Dengan skema itu, tarif GST sebesar 8% akan dimulai pada 1 Januari 2023 dan tarif 9% mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara hingga S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Pemerintah juga telah bersiap meningkatkan bantuan berupa voucer PPN senilai S$6,6 miliar untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak bagi warga. Dengan skema ini, rumah tangga berpenghasilan rendah akan menerima voucer lebih banyak.

"Saya ingin meyakinkan semua warga Singapura bahwa kami akan terus menerapkan PPN dengan cara khas Singapura, serta dengan fitur dan skema yang mendukung mereka yang kurang mampu," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali diumumkan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana tersebut ditunda karena mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak