SINGAPURA

Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 14:00 WIB
Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% secara bertahap.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan tarif PPN pada 2023 dipatok sebesar 8% dan 2024 menjadi 9%. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan itu dengan hati-hati, terutama mengenai pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

"Kebutuhan pendapatan kami sudah mendesak, tetapi saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan PPN yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga," katanya dalam pidato APBN 2022, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wong menuturkan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menutup biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Kenaikan tarif GST secara bertahap juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun kebijakan. Dengan skema itu, tarif GST sebesar 8% akan dimulai pada 1 Januari 2023 dan tarif 9% mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara hingga S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah juga telah bersiap meningkatkan bantuan berupa voucer PPN senilai S$6,6 miliar untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak bagi warga. Dengan skema ini, rumah tangga berpenghasilan rendah akan menerima voucer lebih banyak.

"Saya ingin meyakinkan semua warga Singapura bahwa kami akan terus menerapkan PPN dengan cara khas Singapura, serta dengan fitur dan skema yang mendukung mereka yang kurang mampu," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali diumumkan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana tersebut ditunda karena mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?