SINGAPURA

Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 14:00 WIB
Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% secara bertahap.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan tarif PPN pada 2023 dipatok sebesar 8% dan 2024 menjadi 9%. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan itu dengan hati-hati, terutama mengenai pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

"Kebutuhan pendapatan kami sudah mendesak, tetapi saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan PPN yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga," katanya dalam pidato APBN 2022, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wong menuturkan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menutup biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Kenaikan tarif GST secara bertahap juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun kebijakan. Dengan skema itu, tarif GST sebesar 8% akan dimulai pada 1 Januari 2023 dan tarif 9% mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara hingga S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah juga telah bersiap meningkatkan bantuan berupa voucer PPN senilai S$6,6 miliar untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak bagi warga. Dengan skema ini, rumah tangga berpenghasilan rendah akan menerima voucer lebih banyak.

"Saya ingin meyakinkan semua warga Singapura bahwa kami akan terus menerapkan PPN dengan cara khas Singapura, serta dengan fitur dan skema yang mendukung mereka yang kurang mampu," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali diumumkan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana tersebut ditunda karena mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN