UNI EMIRAT ARAB

Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 16:32 WIB
Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Ilustrasi. (Foto: thegreaterindia.in)

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mulai melarang penjualan shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati cukai digital atau digital tax stamp (DTS) pada 1 Januari 2021.

Seluruh produk shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati DTS tidak dapat dijual, dipindahkan, disimpan, ataupun dimiliki di yurisdiksi Uni Emirat Arab.

"Sesuai dengan Keputusan Kabinet No. 33/2019, Federal Tax Authority (FTA) meminta kepada seluruh stakeholder untuk mematuhi ketentuan terbaru agar tidak dikenai sanksi," tulis tradearabia.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Melalui sistem DTS, Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya untuk meningkatkan kapabilitas otoritas untuk mengumpulkan penerimaan cukai dari produk-produk tembakau yang diimpor atau yang diproduksi oleh pelaku domestik.

Sistem DTS juga akan membantu implementasi standar kepatuhan cukai serta memberikan alat bagi FTA untuk menganalisa rantai pasok produk tembakau guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.

DTS akan dilekatkan pada setiap produk tembakau yang terdaftar dalam sistem informasi FTA. Setiap DTS menyimpan data yang bisa dipindai dengan perangkat khusus untuk memastikan semua pajak yang harus dibayar atas produk ini telah dibayar.

Baca Juga:
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Setiap DTS yang dipesan akan dikirimkan kepada pabrik untuk dilekatkan atas masing-masing produk tembakau. Ketika produk tembakau akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Uni Emirat Arab, supplier wajib menyerahkan dokumen izin dan membayar tarif cukai yang dikenakan.

Untuk memenuhi kewajiban cukai terbaru ini, FTA mewajibkan pabrikan dan suplier produk tembakau untuk mengisi formulir pada tax.gov.ae/dts agar terdaftar dalam sistem DTS yang dikelola FTA. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Jumat, 27 September 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN