UNI EMIRAT ARAB

Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 16:32 WIB
Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Ilustrasi. (Foto: thegreaterindia.in)

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mulai melarang penjualan shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati cukai digital atau digital tax stamp (DTS) pada 1 Januari 2021.

Seluruh produk shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati DTS tidak dapat dijual, dipindahkan, disimpan, ataupun dimiliki di yurisdiksi Uni Emirat Arab.

"Sesuai dengan Keputusan Kabinet No. 33/2019, Federal Tax Authority (FTA) meminta kepada seluruh stakeholder untuk mematuhi ketentuan terbaru agar tidak dikenai sanksi," tulis tradearabia.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Pembebasan Cukai dari Luar Negeri Kini Termasuk REL dan HPTL

Melalui sistem DTS, Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya untuk meningkatkan kapabilitas otoritas untuk mengumpulkan penerimaan cukai dari produk-produk tembakau yang diimpor atau yang diproduksi oleh pelaku domestik.

Sistem DTS juga akan membantu implementasi standar kepatuhan cukai serta memberikan alat bagi FTA untuk menganalisa rantai pasok produk tembakau guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.

DTS akan dilekatkan pada setiap produk tembakau yang terdaftar dalam sistem informasi FTA. Setiap DTS menyimpan data yang bisa dipindai dengan perangkat khusus untuk memastikan semua pajak yang harus dibayar atas produk ini telah dibayar.

Baca Juga:
Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Setiap DTS yang dipesan akan dikirimkan kepada pabrik untuk dilekatkan atas masing-masing produk tembakau. Ketika produk tembakau akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Uni Emirat Arab, supplier wajib menyerahkan dokumen izin dan membayar tarif cukai yang dikenakan.

Untuk memenuhi kewajiban cukai terbaru ini, FTA mewajibkan pabrikan dan suplier produk tembakau untuk mengisi formulir pada tax.gov.ae/dts agar terdaftar dalam sistem DTS yang dikelola FTA. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP