PEMERINTAH DAERAH

Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:38 WIB
Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2021, seluruh pemerintah daerah (Pemda) akan mulai didorong untuk menyiapkan penerapan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP), baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan saat ini sedang disusun dua peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yaitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiapan ETP – dan penerapan ETP.

“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai," ujar Hendriwan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, Pemda perlu mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model bisnis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan pada 2021 mendatang.

Infrastruktur ETP perlu disediakan pada 2021 melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan nontunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunai.

Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda diberi tugas untuk memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk dielektronifikasi.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.

Dari sisi kesiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

Setelah Pemda dan perbankan sudah siap, penerapan ETP dilanjutkan dengan menguji kesiapan wajib pajak dengan melakukan uji coba atas pelaporan dan pembayaran jenis pajak daerah tertentu. Bila tahapan-tahapan persiapan ini selesai, barulah ETP bisa sepenuhnya diterapkan secara penuh atas wajib pajak di daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses