PEMERINTAH DAERAH

Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:38 WIB
Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2021, seluruh pemerintah daerah (Pemda) akan mulai didorong untuk menyiapkan penerapan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP), baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan saat ini sedang disusun dua peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yaitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiapan ETP – dan penerapan ETP.

“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai," ujar Hendriwan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Selanjutnya, Pemda perlu mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model bisnis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan pada 2021 mendatang.

Infrastruktur ETP perlu disediakan pada 2021 melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan nontunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunai.

Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda diberi tugas untuk memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk dielektronifikasi.

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.

Dari sisi kesiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

Setelah Pemda dan perbankan sudah siap, penerapan ETP dilanjutkan dengan menguji kesiapan wajib pajak dengan melakukan uji coba atas pelaporan dan pembayaran jenis pajak daerah tertentu. Bila tahapan-tahapan persiapan ini selesai, barulah ETP bisa sepenuhnya diterapkan secara penuh atas wajib pajak di daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN