PEMERINTAH DAERAH

Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:38 WIB
Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2021, seluruh pemerintah daerah (Pemda) akan mulai didorong untuk menyiapkan penerapan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP), baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan saat ini sedang disusun dua peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yaitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiapan ETP – dan penerapan ETP.

“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai," ujar Hendriwan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Selanjutnya, Pemda perlu mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model bisnis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan pada 2021 mendatang.

Infrastruktur ETP perlu disediakan pada 2021 melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan nontunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunai.

Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda diberi tugas untuk memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk dielektronifikasi.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.

Dari sisi kesiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

Setelah Pemda dan perbankan sudah siap, penerapan ETP dilanjutkan dengan menguji kesiapan wajib pajak dengan melakukan uji coba atas pelaporan dan pembayaran jenis pajak daerah tertentu. Bila tahapan-tahapan persiapan ini selesai, barulah ETP bisa sepenuhnya diterapkan secara penuh atas wajib pajak di daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?