PAJAK NEGARA ARAB

Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:54 WIB
Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

Para Pemimpin Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). (Foto: Arabian Business)

JAKARTA, DDTCNews – Anjloknya harga minyak dunia menyebabkan negara-negara di Timur Tengah yang mayoritas pendapatannya berasal dari minyak dunia harus mengerahkan sektor lainnya guna mendongkrak penerimaan negara.

Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya diversifikasi penerimaan negara, menyusul adanya penurunan tajam dari harga minyak dunia.

Karena itu, mulai 2018 negara-negara GCC yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) ini sepakat untuk menerapkan PPN dengan tarif 5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PPN ini akan dikenakan hanya pada komoditas-komoditas tertentu, misalnya Arab Saudi yang hanya akan menerapkan PPN pada produk tembakau dan minuman ringan.

Penerapan PPN ini dinilai bisa menjadi salah satu cara guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terutama untuk memperkuat kerangka fiskal dalam jangka menengah. Seperti contoh, Pemerintah UEA yang telah memperkirakan penerapan PPN dapat menambah pendapatan hingga sebesar AED 12 miliar (Rp43,5 triliun).

Jika PPN sebesar 5% ini diberlakukan, maka ditaksir akan memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) di masing-masing negara sekitar 0,8% - 1,6%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, negara GCC didirikan pada Mei 1981. Tujuan dari GCC adalah untuk mencapai persatuan di antara anggotanya berdasarkan tujuan bersama dan identitas politik serta budaya yang sama, yang berakar pada keyakinan Islam.

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan DDTCNews, berikut beberapa daftar negara lainnya di Timur Tengah dan sekitarnya yang telah lebih dulu menerapkan PPN, di antaranya:

Negara Tahun Penerapan Tarif PPN Produktivitas Pendapatan (%)*
Maroko 1986 20% 0,28
Tunisia 1988 18% 0,39
Pakistan 1990 17% untuk barang 14% - 16% untuk jasa 0,31
Mesir 1991 13% sampai 30 Juni 2017 14% mulai 1 juli 2017 0,27
Algeria 1992 17% 0,18
Yordania 1994 16% 0,25
Mauritania 1995 14% 0,25
Sudan 2000 10% 0,12
Libanon 2002 10% 0,38

*Keterangan: Nilai secara rata-rata. Produktivitas pendapatan ini menunjukkan bahwa, misalnya Tunisia, ketika PDB-nya meningkat sebesar 1%, maka penerimaan PPN di negara tersebut akan bertambah sebesar 0,39%.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak