JAWA BARAT

Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:01 WIB
Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

BANDUNG, DDTCNews — Pemprov Jawa Barat (Jabar) membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jabar. Pembebasan meliputi pokok BBNKB dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan mulai 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Tujuannya untuk menjaring pemilik kendaraan dari luar Jabar agar mau melakukan mutasi ke Jabar.

“Saat ini banyak kendaraan yang setiap hari beroperasional di wilayah Jabar, namun terdaftar di provinsi lain,” tutur Dadang, Rabu (15/6). "Kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat dan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor."

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih jauh, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga Juni 2016, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jabar mencapai 15,2 juta unit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Kebijakan ditujukan bagi siapa saja yang termasuk subjek BBNKB, yaitu orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

BBNKB, seperti dikutip pojokbandung.com, dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa akibat dari jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan permohonan mutasi orang pribadi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kwitansi jual beli, dan KTP. Selain itu, pada saat pengajuannya, kendaraan juga akan melalui pengecekan fisik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN