JAWA BARAT

Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:01 WIB
Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

BANDUNG, DDTCNews — Pemprov Jawa Barat (Jabar) membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jabar. Pembebasan meliputi pokok BBNKB dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan mulai 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Tujuannya untuk menjaring pemilik kendaraan dari luar Jabar agar mau melakukan mutasi ke Jabar.

“Saat ini banyak kendaraan yang setiap hari beroperasional di wilayah Jabar, namun terdaftar di provinsi lain,” tutur Dadang, Rabu (15/6). "Kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat dan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor."

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih jauh, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga Juni 2016, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jabar mencapai 15,2 juta unit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Kebijakan ditujukan bagi siapa saja yang termasuk subjek BBNKB, yaitu orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

BBNKB, seperti dikutip pojokbandung.com, dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa akibat dari jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan permohonan mutasi orang pribadi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kwitansi jual beli, dan KTP. Selain itu, pada saat pengajuannya, kendaraan juga akan melalui pengecekan fisik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?