CHINA

Mulai 1 September 2021, China Implementasikan UU Pajak BPHTB Terbaru

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Mulai 1 September 2021, China Implementasikan UU Pajak BPHTB Terbaru

Seorang perempuan memakai masker pelindung mengendarai sepeda di sebuah jembatan, menyusul kasus baru penyakit virus korona (COVID-19) di Shanghai, China, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/aww/cfo

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China hendak mengenakan pajak akta atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berasal dari investasi asing seiring dengan disahkannya UU Pajak Akta (Deed Tax Law Regulation) pada 1 September 2021.

“Undang-Undang Pajak Akta yang baru akan berlaku pada 1 September 2021, mencabut Peraturan Sementara tentang Pajak Akta yang diundangkan pada tahun 1997,” tulis China Briefing dalam tajuknya, dikutip pada Senin (30/08/2021).

Pajak akta adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan properti di wilayah China. Perolehan itu didasarkan pada 3 (tiga) cara. Pertama, perolehan hak guna tanah yang diberikan dari negara.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kedua, perolehan hak guna tanah melalui penjualan, penukaran, atau pemberian. Ketiga, pembelian, penjualan, penukaran, hak guna tanah, atau pemberian properti yang melekat di tanah.

Pajak dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak. Dasar pengenaan pajak yaitu nilai objek yang dialihkan dikalikan dengan tarif pajak 3%-5% (ditentukan lebih lanjut oleh tiap provinsi masing-masing).

Pada UU Pajak Akta yang baru, pemajakan juga dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan restrukturisasi dan reorganisasi, termasuk juga dari penanaman modal, pembayaran utang, imbalan, dan sejenisnya, yang berakibat pada perubahan nama status tanah/properti.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, undang-undang tersebut juga menambah jumlah objek dan dasar yang dikecualikan untuk dikenai pajak akta, di antaranya seperti sekolah nirlaba, lembaga medis, lembaga kesejahteraan sosial, peralihan hak tanah pertanian/peternakan/perikanan, perubahan status tanah pada ikatan suami istri, peralihan hak tanah/properti oleh kedutaan besar/konsulat/organisasi internasional, dan pewarisan hak guna tanah/kepemilikan properti.

Dengan pertimbangan pembangunan ekonomi dan sosial, pemerintah juga dapat menetapkan diskon atau pembebasan pajak akta. Keadaan yang dipertimbangkan tersebut seperti memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, dan pembangunan kembali perusahaan pascabencana.

Undang-undang yang ditetapkan pada rapat ke-13 Parlemen China pada 11 Agustus 2020 ini juga mengatur mengenai pengembalian pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Seperti dilansir china-briefing.com, pemerintah menargetkan penerimaan pajak akta tumbuh 3% realisasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang periode 1997 hingga 2018, perolehan pajak akta sudah mencapai 4,2 triliun yuan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN