CHINA

Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB
Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian China menyederhanakan rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upayanya untuk memotong pajak sebesar US$55,2 miliar atau Rp735,2 triliun. Mulai 1 Juli 2017, Otoritas Pajak Negara Bagian China menyederhanakan sistem PPN dari empat lapisan tarif menjadi tiga lapisan tarif.

Otoritas Pajak Negara Bagian China mengatakan di bawah sistem yang baru ini, braket 13% telah dihapus, sehingga tarif yang berlaku menjadi 17%, 11% dan 6 %. Meskipun, reformasi PPN telah digaungkan sejak Mei 2016 lalu, namun pemerintah China terus melakukan kesempurnaan dan perampingan sistem yang lebih baik.

“Kami akan mulai menerapkan kebijakan baru tersebut dan akan mengatasi masalah yang timbul dari penghapusan braket 13%,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Negara Bagian China, Senin (24/7).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Penyederhanaan sistem PPN baru tersebut dinilai mendapat sambutan baik dari kalangan bisnis. Namun, para pebisnis tersebut tetap akan melakukan penyesuaian atas adanya perubahan tarif PPN yang akan mempengaruhi operasi dan produk mereka.

“Efek paling berpengaruh besar dari penyederhanaan sistem PPN ini yaitu produk pertanian dan barang-barang lainnya yang sebelumnya masuk dalam kategori braket 13%, kini dikenakan tarif pajak 11%. Ini berarti produk pertanian dikenakan pajak lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Perubahan sistem PPN, dilansir dalam china-briefing.com, diperkirakan akan membawa penghematan pajak perusahaan sekitar RMB1,6 juta atau Rp3,2 miliar setiap tahunnya baik untuk entitas maupun individual. Hal tersebut akan berfungsi untuk merevitalisasi arus kas perusahaan yang terlibat dalam produksi produk pertanian.

Pengurangan pajak untuk produk pertanian merupakan dukungan pemerintah untuk sektor pertanian tradisional dan penghidupan masyarakat. Beras, komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu produk yang lebih penting yang akan melihat penurunan harga eceran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak