CHINA

Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB
Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian China menyederhanakan rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upayanya untuk memotong pajak sebesar US$55,2 miliar atau Rp735,2 triliun. Mulai 1 Juli 2017, Otoritas Pajak Negara Bagian China menyederhanakan sistem PPN dari empat lapisan tarif menjadi tiga lapisan tarif.

Otoritas Pajak Negara Bagian China mengatakan di bawah sistem yang baru ini, braket 13% telah dihapus, sehingga tarif yang berlaku menjadi 17%, 11% dan 6 %. Meskipun, reformasi PPN telah digaungkan sejak Mei 2016 lalu, namun pemerintah China terus melakukan kesempurnaan dan perampingan sistem yang lebih baik.

“Kami akan mulai menerapkan kebijakan baru tersebut dan akan mengatasi masalah yang timbul dari penghapusan braket 13%,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Negara Bagian China, Senin (24/7).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Penyederhanaan sistem PPN baru tersebut dinilai mendapat sambutan baik dari kalangan bisnis. Namun, para pebisnis tersebut tetap akan melakukan penyesuaian atas adanya perubahan tarif PPN yang akan mempengaruhi operasi dan produk mereka.

“Efek paling berpengaruh besar dari penyederhanaan sistem PPN ini yaitu produk pertanian dan barang-barang lainnya yang sebelumnya masuk dalam kategori braket 13%, kini dikenakan tarif pajak 11%. Ini berarti produk pertanian dikenakan pajak lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Perubahan sistem PPN, dilansir dalam china-briefing.com, diperkirakan akan membawa penghematan pajak perusahaan sekitar RMB1,6 juta atau Rp3,2 miliar setiap tahunnya baik untuk entitas maupun individual. Hal tersebut akan berfungsi untuk merevitalisasi arus kas perusahaan yang terlibat dalam produksi produk pertanian.

Pengurangan pajak untuk produk pertanian merupakan dukungan pemerintah untuk sektor pertanian tradisional dan penghidupan masyarakat. Beras, komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu produk yang lebih penting yang akan melihat penurunan harga eceran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha