CHINA

Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB
Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian China menyederhanakan rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upayanya untuk memotong pajak sebesar US$55,2 miliar atau Rp735,2 triliun. Mulai 1 Juli 2017, Otoritas Pajak Negara Bagian China menyederhanakan sistem PPN dari empat lapisan tarif menjadi tiga lapisan tarif.

Otoritas Pajak Negara Bagian China mengatakan di bawah sistem yang baru ini, braket 13% telah dihapus, sehingga tarif yang berlaku menjadi 17%, 11% dan 6 %. Meskipun, reformasi PPN telah digaungkan sejak Mei 2016 lalu, namun pemerintah China terus melakukan kesempurnaan dan perampingan sistem yang lebih baik.

“Kami akan mulai menerapkan kebijakan baru tersebut dan akan mengatasi masalah yang timbul dari penghapusan braket 13%,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Negara Bagian China, Senin (24/7).

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Penyederhanaan sistem PPN baru tersebut dinilai mendapat sambutan baik dari kalangan bisnis. Namun, para pebisnis tersebut tetap akan melakukan penyesuaian atas adanya perubahan tarif PPN yang akan mempengaruhi operasi dan produk mereka.

“Efek paling berpengaruh besar dari penyederhanaan sistem PPN ini yaitu produk pertanian dan barang-barang lainnya yang sebelumnya masuk dalam kategori braket 13%, kini dikenakan tarif pajak 11%. Ini berarti produk pertanian dikenakan pajak lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Perubahan sistem PPN, dilansir dalam china-briefing.com, diperkirakan akan membawa penghematan pajak perusahaan sekitar RMB1,6 juta atau Rp3,2 miliar setiap tahunnya baik untuk entitas maupun individual. Hal tersebut akan berfungsi untuk merevitalisasi arus kas perusahaan yang terlibat dalam produksi produk pertanian.

Pengurangan pajak untuk produk pertanian merupakan dukungan pemerintah untuk sektor pertanian tradisional dan penghidupan masyarakat. Beras, komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu produk yang lebih penting yang akan melihat penurunan harga eceran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN