INDIA

Mulai 1 Juli 2017, Pajak Panel Surya Ditetapkan 18%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 09:32 WIB
Mulai 1 Juli 2017, Pajak Panel Surya Ditetapkan 18%

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak untuk panel surya dua kali lipat dari pajak yang dikenakan atas batubara. Rencana tersebut tertuang dalam aturan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang rencananya akan dirilis pada 1 Juli 2017.

Kepala Eksekutif Pengembang Surya Azure Power Inderpreet Wadhwa mengatakan panel surya akan dikenakan pajak sebesar 18% di bawah rezim pajak yang baru, sedangkan untuk batubara hanya dikenakan tarif pajak 5%.

“Hal ini akan menciptakan skeptisisme di pasar, dan investor akan bertanya-tanya apakah negara berencana mempersulit atau mempermudah solar di masa depan. Hal ini mungkin akan memperlambat pertumbuhan pada industri solar,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan India telah menetapkan beberapa target paling ambisius di dunia untuk memasang kapasitas tenaga surya baru sebesar 100 gigawatt (GW) tenaga surya pada 2022. Pada akhir tahun lalu, negara ini hanya memiliki 7,5 GW.

Ini adalah bagian dari dorongan yang lebih luas untuk membangun kapasitas energi terbarukan, dengan memasang target 100 GW pada 2022. Hal ini akan menempatkan India pada jalur energi hijau yang akan memperhitungkan sebanyak 57% kapasitas listrik pada tahun 2027. Sementara, Paris hanya menargetkan sebesar 40% pada 2030.

“Ini adalah komitmen Perdana Menteri Modi dan komitmen pemerintahnya, bukan karena orang lain menyuruh kami melakukannya tapi karena kami percaya akan hal itu,” kata Menteri Tenaga Listrik Piyush Goya.

Proyek seperti ini telah menarik minat internasional. Namun, seperti dilansir dalam financial times, investor asing memperingatkan tentang sistem GST yang baru agar pemerintah berpikir dua kali atas pengenaan pajak di sektor tenaga surya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN