INDIA

Mulai 1 Juli 2017, Pajak Panel Surya Ditetapkan 18%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 09:32 WIB
Mulai 1 Juli 2017, Pajak Panel Surya Ditetapkan 18%

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak untuk panel surya dua kali lipat dari pajak yang dikenakan atas batubara. Rencana tersebut tertuang dalam aturan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang rencananya akan dirilis pada 1 Juli 2017.

Kepala Eksekutif Pengembang Surya Azure Power Inderpreet Wadhwa mengatakan panel surya akan dikenakan pajak sebesar 18% di bawah rezim pajak yang baru, sedangkan untuk batubara hanya dikenakan tarif pajak 5%.

“Hal ini akan menciptakan skeptisisme di pasar, dan investor akan bertanya-tanya apakah negara berencana mempersulit atau mempermudah solar di masa depan. Hal ini mungkin akan memperlambat pertumbuhan pada industri solar,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan India telah menetapkan beberapa target paling ambisius di dunia untuk memasang kapasitas tenaga surya baru sebesar 100 gigawatt (GW) tenaga surya pada 2022. Pada akhir tahun lalu, negara ini hanya memiliki 7,5 GW.

Ini adalah bagian dari dorongan yang lebih luas untuk membangun kapasitas energi terbarukan, dengan memasang target 100 GW pada 2022. Hal ini akan menempatkan India pada jalur energi hijau yang akan memperhitungkan sebanyak 57% kapasitas listrik pada tahun 2027. Sementara, Paris hanya menargetkan sebesar 40% pada 2030.

“Ini adalah komitmen Perdana Menteri Modi dan komitmen pemerintahnya, bukan karena orang lain menyuruh kami melakukannya tapi karena kami percaya akan hal itu,” kata Menteri Tenaga Listrik Piyush Goya.

Proyek seperti ini telah menarik minat internasional. Namun, seperti dilansir dalam financial times, investor asing memperingatkan tentang sistem GST yang baru agar pemerintah berpikir dua kali atas pengenaan pajak di sektor tenaga surya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra