ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 1 Januari 2024, Pihak Lain Penyelenggara Layanan Harus Pakai NIK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2022 | 17:30 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Pihak Lain Penyelenggara Layanan Harus Pakai NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2022, Kementerian Keuangan mengatakan jika wajib pajak belum melakukan perubahan atau pemutakhiran data, NPWP dengan format lama hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Nantinya, per 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP,” tulis Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’.

“Maka proses perubahan/pemutakhiran data menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak,” imbuh otoritas.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sebelumnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan jika pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP belum bisa memadankan atau mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.

“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujarnya. Simak pula ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit