Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2022, Kementerian Keuangan mengatakan jika wajib pajak belum melakukan perubahan atau pemutakhiran data, NPWP dengan format lama hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Nantinya, per 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP,” tulis Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (4/9/2022).
Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’.
“Maka proses perubahan/pemutakhiran data menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak,” imbuh otoritas.
Sebelumnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan jika pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP belum bisa memadankan atau mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.
“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujarnya. Simak pula ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.