PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Mudahkan Warga Membayar Pajak Kendaraan, Samsat Kontainer Didirikan

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 11:38 WIB
Mudahkan Warga Membayar Pajak Kendaraan, Samsat Kontainer Didirikan

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

BATAM, DDTCNews – Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau akan menghadirkan pelayanan Samsat kontainer di Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli berharap layanan Samsat kontainer itu dapat membuat masyarakat makin patuh membayar pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun Samsat kontainer akan melayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB.

"Ini merupakan Samsat kontainer pertama di Kepri. Kami memilih Harbour Bay karena lokasinya yang strategis. Rencananya, kami juga akan buka di Batuaji," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Reni menilai layanan Samsat kontainer dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat atau Samsat corner. Pada layanan Samsat kontainer, terdapat empat loket dan empat petugas yang siap melayani masyarakat.

Dengan kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak. Apalagi, Pemprov Kepri saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan sangat meringankan masyarakat.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut untuk meringankan beban masyarakat Kepri. Program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala UPT PPD Batam Centre Vira Jiansa Respaty mengatakan Samsat kontainer adalah inovasi terbaru di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, layanan Samsat kontainer yang berada di luar ruangan juga akan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut.

Semua petugas yang berjaga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mengenakan masker dan menyiapkan hand sanitizer.

"Masyarakat yang antre juga wajib menggunakan masker. Mudah-mudahan dengan adanya samsat ini menambah semangat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya," ujarnya, dikutip dari batampos.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN