TAX AMNESTY

Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:30 WIB
Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan usulan dari sejumlah pihak yang meminta ketentuan tax amnesty bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimudahkan dan disederhanakan.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu (PER 17).

Menurut beleid ini, wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif melalui pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa. Namun, penyampaian SPH secara kolektif itu hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain diterima di tempat tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017,” bunyi Pasal 8 PER 17.

Petugas pajak diberikan waktu paling lama 20 hari untuk meneliti berkas SPH yang disampaikan secara kolektif. Jika SPH telah memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan memberikan tanda terima. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar menerbitkan surat keterangan paling lama 10 sejak diterbitkannya tanda terima.

Namun, apabila berkas SPH belum memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan. Lalu, wajib pajak UMKM harus melengkapi dokumen tersebut paling lama 60 hari.

Selain itu, UMKM dibolehkan tidak menyertakan daftar rincian harta berbentuk softcopy apabila harta tambahan dan utang yang disampaikan paling banyak 10 baris dari jumlah keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir paling banyak 20 baris. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?