TAX AMNESTY

Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:30 WIB
Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan usulan dari sejumlah pihak yang meminta ketentuan tax amnesty bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimudahkan dan disederhanakan.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu (PER 17).

Menurut beleid ini, wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif melalui pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa. Namun, penyampaian SPH secara kolektif itu hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

“Penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain diterima di tempat tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017,” bunyi Pasal 8 PER 17.

Petugas pajak diberikan waktu paling lama 20 hari untuk meneliti berkas SPH yang disampaikan secara kolektif. Jika SPH telah memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan memberikan tanda terima. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar menerbitkan surat keterangan paling lama 10 sejak diterbitkannya tanda terima.

Namun, apabila berkas SPH belum memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan. Lalu, wajib pajak UMKM harus melengkapi dokumen tersebut paling lama 60 hari.

Selain itu, UMKM dibolehkan tidak menyertakan daftar rincian harta berbentuk softcopy apabila harta tambahan dan utang yang disampaikan paling banyak 10 baris dari jumlah keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir paling banyak 20 baris. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan