TAX AMNESTY

Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:30 WIB
Mudahkan UMKM, PER-17 Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan usulan dari sejumlah pihak yang meminta ketentuan tax amnesty bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimudahkan dan disederhanakan.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu (PER 17).

Menurut beleid ini, wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif melalui pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa. Namun, penyampaian SPH secara kolektif itu hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain diterima di tempat tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017,” bunyi Pasal 8 PER 17.

Petugas pajak diberikan waktu paling lama 20 hari untuk meneliti berkas SPH yang disampaikan secara kolektif. Jika SPH telah memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan memberikan tanda terima. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar menerbitkan surat keterangan paling lama 10 sejak diterbitkannya tanda terima.

Namun, apabila berkas SPH belum memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan. Lalu, wajib pajak UMKM harus melengkapi dokumen tersebut paling lama 60 hari.

Selain itu, UMKM dibolehkan tidak menyertakan daftar rincian harta berbentuk softcopy apabila harta tambahan dan utang yang disampaikan paling banyak 10 baris dari jumlah keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir paling banyak 20 baris. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT