Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system akan memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) berkolaborasi dengan lebih banyak pihak ketiga.
Dalam pernyataan resminya, DJP akan senantiasa berkolaborasi dan melibatkan pihak ketiga dalam menyediakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan itu seperti penyampaian surat pemberitahuan (SPT), edukasi perpajakan, hingga penyelesaian permasalahan.
“Pondasinya sedang dibuat pada saat ini semacam menjadikan pasar elektronik (marketplace) sebagai kanal pembayaran pajak. Beberapa pemerintah daerah telah mendahuluinya untuk pembayaran pajak daerah,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).
Dengan pembaruan core tax system, ada peluang pemanfaatan informasi secara bersama-sama antara institusi pemerintah dan swasta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada para wajib pajak.
Proses pengadaan core tax system sedang berjalan tahun ini. Hingga 2020, pemerintah akan fokus pada pelaksanaan program percepatan (quick wins) proses bisnis. Kemudian, 2023 merupakan masa pengembangan dan penerapan modul SIAP.
“Pada 2024 SIAP dicita-citakan sudah berjalan dengan efektif. Pada tahun itu, SIAP sudah mustaid secara penuh menggantikan SIDJP yang sudah usang,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan.
Core tax system dirancang untuk mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. Sistem ini akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.