REFORMASI PERPAJAKAN

Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:55 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system akan memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) berkolaborasi dengan lebih banyak pihak ketiga.

Dalam pernyataan resminya, DJP akan senantiasa berkolaborasi dan melibatkan pihak ketiga dalam menyediakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan itu seperti penyampaian surat pemberitahuan (SPT), edukasi perpajakan, hingga penyelesaian permasalahan.

“Pondasinya sedang dibuat pada saat ini semacam menjadikan pasar elektronik (marketplace) sebagai kanal pembayaran pajak. Beberapa pemerintah daerah telah mendahuluinya untuk pembayaran pajak daerah,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan pembaruan core tax system, ada peluang pemanfaatan informasi secara bersama-sama antara institusi pemerintah dan swasta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada para wajib pajak.

Proses pengadaan core tax system sedang berjalan tahun ini. Hingga 2020, pemerintah akan fokus pada pelaksanaan program percepatan (quick wins) proses bisnis. Kemudian, 2023 merupakan masa pengembangan dan penerapan modul SIAP.

“Pada 2024 SIAP dicita-citakan sudah berjalan dengan efektif. Pada tahun itu, SIAP sudah mustaid secara penuh menggantikan SIDJP yang sudah usang,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan.

Core tax system dirancang untuk mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. Sistem ini akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN