KOTA KEDIRI

Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 11:15 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur berencana memperbanyak saluran pembayaran digital khususnya untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah pada tahun ini.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan inovasi transaksi digital dalam pelayanan daerah yang dilakukan sejak 2018 akan terus dikembangkan. Salah satu cara pengembangan transaksi digital adalah dengan kerja sama dengan pelaku usaha ekonomi digital.

"Ke depan, saya berharap kita tidak berhenti berinovasi dalam transaksi digital. Misalnya bekerjasama dengan marketplace dan aplikasi dompet digital sehingga masyarakat memiliki pilihan alternatif pembayaran yang lebih mudah," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Abdullah menilai digitalisasi dalam administrasi pendapatan asli daerah (PAD) memberikan banyak keuntungan di antaranya seperti pengawasan yang lebih mudah dan memudahkan pemkot dalam mengambil kebijakan strategis.

Lalu, masyarakat juga makin mudah untuk melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut menjadi kelanjutan dari inovasi Pemkot Kediri dalam pelaksanaan program electronic trading platform (ETP) untuk pendapatan PAD yang optimal.

"Perlu tingkatkan kerja sama dalam hal pemungutan pajak, sehingga kerja lebih cepat. Dengan digitalisasi keuangan pergerakannya bisa dilihat secara real time. Saya sebagai pemangku kebijakan dan rekan-rekan di pemda juga lebih mudah dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, lanjut Abdullah, sudah ada beberapa aplikasi untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintah berbasis digital antara lain seperti e-BPHTB, aplikasi Sakti, Cek Bansos, Pelayanan Cepat Mudah Terpadu (Pecut), Tilang Covid-19 dan Sistem Informasi Eksekutif (SIE).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Sofwan Kurnia mengatakan proses administrasi pajak daerah di Kota Kediri berbasis elektronik sudah dilakukan secara penuh pada tahun lalu.

Menurutnya, pekerjaan rumah yang tersisa dari elektronifikasi PAD adalah pada tataran retribusi daerah yang belum sepenuhnya berjalan secara elektronik. Aspek tersebut diharapkan menjadi agenda prioritas Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kediri tahun ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Terdapat lima usulan digitalisasi pungutan retribusi di Kota Kediri. Pertama, digitalisasi retribusi uji kir kendaraan bermotor lewat virtual account. Kedua, pembayaran biaya perizinan di lingkungan DPM PTSP.

Ketiga, digitalisasi pembayaran retribusi pasar. Keempat, digitalisasi retribusi perizinan air di Dinas Kesehatan. Kelima, digitalisasi retribusi dari verifikasi tera ulang kendaraan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Industri.

"Dalam Rakor Oktober 2020 dengan melibatkan Bank Jatim, OPD yang menangani penerimaan pajak dan retribusi untuk memetakan usulan program kerja yang dapat menjadi quick win TP2DD Kota Kediri 2021," tutur Sofwan seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 08:26 WIB

langkah yg bagus ini, digitalisasi memudahkan siapa saja untuk bertransaksi jd lebih efektif, diharapkan jd lebih taat bayar pajak bagi wp setempat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra