PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Motor Sport BMW Disita DJP karena Utang Pajak Rp800 Juta, Ini Wujudnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 10:30 WIB
Motor Sport BMW Disita DJP karena Utang Pajak Rp800 Juta, Ini Wujudnya

Penampakan motor sport yang disita. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal DJP di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp800 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Balikpapan Timur melakukan penyitaan aset karena wajib pajak belum bisa melunasi utang yang ditanggung. Alhasil, 1 unit motor sport merek BMW Tipe 1200 RT disita otoritas.

"Aset yang disita berupa sepeda motor merek BMW Tipe R 1200 RT tahun 2010 senilai Rp267 juta," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Nilai tunggakan pajak berasal dari keterlambatan pelaku usaha membayar pajak dan menyetorkan PPN ke kas negara. Nilai tunggakan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).

KPP Pratama Balikpapan Timur menyampaikan upaya persuasif sudah dilakukan agar wajib pajak segera membayar tunggakan pajak. Upaya yang dilakukan antara lain menyampaikan surat teguran.

Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan surat paksa. Otoritas kemudian melakukan pemblokiran rekening karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Namun penunggak pajak masih belum juga dapat melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penagihan penyitaan," terangnya.

KPP Pratama Balikpapan Timur menambahkan tindakan penyitaan aset milik wajib pajak merupakan upaya terakhir untuk memulihkan pendapatan negara dari pajak. Aset yang disita diharapkan membuat wajib pajak patuh dan menjadi contoh kepada wajib pajak lainnya.

"Juru Sita berharap tindakan penyitaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan karena menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?