Penampakan motor sport yang disita. (sumber: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal DJP di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp800 juta.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Balikpapan Timur melakukan penyitaan aset karena wajib pajak belum bisa melunasi utang yang ditanggung. Alhasil, 1 unit motor sport merek BMW Tipe 1200 RT disita otoritas.
"Aset yang disita berupa sepeda motor merek BMW Tipe R 1200 RT tahun 2010 senilai Rp267 juta," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Sabtu (20/11/2021).
Nilai tunggakan pajak berasal dari keterlambatan pelaku usaha membayar pajak dan menyetorkan PPN ke kas negara. Nilai tunggakan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).
KPP Pratama Balikpapan Timur menyampaikan upaya persuasif sudah dilakukan agar wajib pajak segera membayar tunggakan pajak. Upaya yang dilakukan antara lain menyampaikan surat teguran.
Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan surat paksa. Otoritas kemudian melakukan pemblokiran rekening karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajak.
"Namun penunggak pajak masih belum juga dapat melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penagihan penyitaan," terangnya.
KPP Pratama Balikpapan Timur menambahkan tindakan penyitaan aset milik wajib pajak merupakan upaya terakhir untuk memulihkan pendapatan negara dari pajak. Aset yang disita diharapkan membuat wajib pajak patuh dan menjadi contoh kepada wajib pajak lainnya.
"Juru Sita berharap tindakan penyitaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan karena menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.