PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Motor Sport BMW Disita DJP karena Utang Pajak Rp800 Juta, Ini Wujudnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 10:30 WIB
Motor Sport BMW Disita DJP karena Utang Pajak Rp800 Juta, Ini Wujudnya

Penampakan motor sport yang disita. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal DJP di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp800 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Balikpapan Timur melakukan penyitaan aset karena wajib pajak belum bisa melunasi utang yang ditanggung. Alhasil, 1 unit motor sport merek BMW Tipe 1200 RT disita otoritas.

"Aset yang disita berupa sepeda motor merek BMW Tipe R 1200 RT tahun 2010 senilai Rp267 juta," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Nilai tunggakan pajak berasal dari keterlambatan pelaku usaha membayar pajak dan menyetorkan PPN ke kas negara. Nilai tunggakan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).

KPP Pratama Balikpapan Timur menyampaikan upaya persuasif sudah dilakukan agar wajib pajak segera membayar tunggakan pajak. Upaya yang dilakukan antara lain menyampaikan surat teguran.

Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan surat paksa. Otoritas kemudian melakukan pemblokiran rekening karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajak.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

"Namun penunggak pajak masih belum juga dapat melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penagihan penyitaan," terangnya.

KPP Pratama Balikpapan Timur menambahkan tindakan penyitaan aset milik wajib pajak merupakan upaya terakhir untuk memulihkan pendapatan negara dari pajak. Aset yang disita diharapkan membuat wajib pajak patuh dan menjadi contoh kepada wajib pajak lainnya.

"Juru Sita berharap tindakan penyitaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan karena menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi