EDUKASI PAJAK

Momen Sri Mulyani Bertemu Atta Halilintar, Ngomongin Pajak Influencer?

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB
Momen Sri Mulyani Bertemu Atta Halilintar, Ngomongin Pajak Influencer?

Unggahan Menkeu Sri Mulyani terkait pertemuannya dengan Atta Halilintar. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan cerita telah bertemu youtuber Atta Halilintar.

Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya, menyebut Atta sebagai anak muda yang penuh ide kreatif. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai pajak.

"Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda," bunyi keterangan foto pada akun @smindrawati, dikutip Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sri Mulyani mengatakan pertemuannya dengan Atta dilakukan di sela acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), kemarin. Dalam momen tersebut, dia bertemu dengan para pengusaha dan wajib pajak prominen di wilayah Jakarta dan Banten, termasuk Atta.

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menyebut UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurutnya, reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Dengan sosialisasi UU HPP tersebut, Sri Mulyani berharap wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang tengah berlangsung.

"Karena pajak adalah #UangKita yang harus terus kita kawal bersama," ujarnya dalam unggahan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’