EDUKASI PAJAK

Momen Sri Mulyani Bertemu Atta Halilintar, Ngomongin Pajak Influencer?

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB
Momen Sri Mulyani Bertemu Atta Halilintar, Ngomongin Pajak Influencer?

Unggahan Menkeu Sri Mulyani terkait pertemuannya dengan Atta Halilintar. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan cerita telah bertemu youtuber Atta Halilintar.

Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya, menyebut Atta sebagai anak muda yang penuh ide kreatif. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai pajak.

"Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda," bunyi keterangan foto pada akun @smindrawati, dikutip Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pertemuannya dengan Atta dilakukan di sela acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), kemarin. Dalam momen tersebut, dia bertemu dengan para pengusaha dan wajib pajak prominen di wilayah Jakarta dan Banten, termasuk Atta.

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menyebut UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurutnya, reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan sosialisasi UU HPP tersebut, Sri Mulyani berharap wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang tengah berlangsung.

"Karena pajak adalah #UangKita yang harus terus kita kawal bersama," ujarnya dalam unggahan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra