KEBIJAKAN PAJAK

Momen Lapor SPT Tahunan, Dirjen Pajak Imbau WP Waspadai Email Palsu

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:45 WIB
Momen Lapor SPT Tahunan, Dirjen Pajak Imbau WP Waspadai Email Palsu

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2023.

Suryo mengatakan DJP berencana mengirimkan email blast berisi pengingat untuk menyampaikan SPT Tahunan. Namun, momentum tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum dengan menyebarkan email palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Sekarang banyak email yang sifatnya phishing. [Wajib pajak] supaya tidak tertarik dengan email-email yang mungkin sekiranya tidak berasal dari DJP," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan email imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023 akan dikirimkan kepada lebih dari 20 juta wajib pajak, lebih banyak dari tahun lalu sekitar 19 juta wajib pajak. Pengiriman email ini akan ditujukan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Dia juga mengingatkan bahwa email dari DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Selain dari domain itu, sambungnya, wajib pajak disarankan untuk mengabaikan email yang mengatasnamakan DJP.

"Sekitar 20 jutaan wajib pajak yang akan kami jangkau untuk mengingatkan paling tidak ada kewajiban yang harus disampaikan secara bertahap mulai minggu depan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 21 Februari 2024, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 atau naik 2,16% ketimbang periode yang sama tahun lalu. SPT Tahunan yang disampaikan tersebut terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 139.637 dari wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra