PODTAX

Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:30 WIB
Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

INDONESIA telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Melalui MLI, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan proses renegosiasi bilateral yang panjang.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin berpendapat banyak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku saat ini memang memerlukan modifikasi karena masih merupakan hasil dari negosiasi puluhan tahun lalu.

“P3B yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan dinamika perilaku bisnis sehingga berpotensi mengakibatkan munculnya fenomena seperti double non-taxation, treaty shopping, dan upaya penghindaran pajak lainnya,” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

MLI merupakan salah satu dari 15 rencana aksi BEPS (BEPS Action 15) yang menawarkan terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah, dan transparan dalam rangka mencegah praktik BEPS atau penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Menurut Rahmat, MLI memuat klausul bahwa kesesuaian pilihan yang diambil akan mencerminkan kesepakatan bersama antara suatu negara dengan negara mitra P3B. Setiap yurisdiksi dapat memilih klausul MLI yang hendak diadopsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

“Beberapa ketentuan yang dapat diadopsi antara lain Principal Purpose Test (PPT), perubahan preamble dari P3B, dan mekanisme untuk membuat Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rahmat, MLI perlu menjadi suatu upaya global sehingga langkah memerangi praktik BEPS dapat lebih efektif. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja