PODTAX

Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:30 WIB
Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

INDONESIA telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Melalui MLI, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan proses renegosiasi bilateral yang panjang.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin berpendapat banyak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku saat ini memang memerlukan modifikasi karena masih merupakan hasil dari negosiasi puluhan tahun lalu.

“P3B yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan dinamika perilaku bisnis sehingga berpotensi mengakibatkan munculnya fenomena seperti double non-taxation, treaty shopping, dan upaya penghindaran pajak lainnya,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

MLI merupakan salah satu dari 15 rencana aksi BEPS (BEPS Action 15) yang menawarkan terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah, dan transparan dalam rangka mencegah praktik BEPS atau penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Menurut Rahmat, MLI memuat klausul bahwa kesesuaian pilihan yang diambil akan mencerminkan kesepakatan bersama antara suatu negara dengan negara mitra P3B. Setiap yurisdiksi dapat memilih klausul MLI yang hendak diadopsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

“Beberapa ketentuan yang dapat diadopsi antara lain Principal Purpose Test (PPT), perubahan preamble dari P3B, dan mekanisme untuk membuat Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rahmat, MLI perlu menjadi suatu upaya global sehingga langkah memerangi praktik BEPS dapat lebih efektif. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?