PENERIMAAN PAJAK

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 11:30 WIB
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan kedua regulasi tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dibukukan sebagai penerimaan dari sektor konstruksi bergeser menjadi penerimaan dari wajib pajak instansi pemerintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiban memungut PPN/PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun PMK 59/2022 adalah revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemerintah menambahkan pengecualian pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diatur bahwa instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui platform pengadaan barang dan jasa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi