KEANGGOTAAN FATF

Modal Bergerak Bebas, Keanggotaan Tetap FATF Menjadi Penting

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:00 WIB
Modal Bergerak Bebas, Keanggotaan Tetap FATF Menjadi Penting

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri.

JAKARTA, DDTCNews - Keanggotaan tetap Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) diperlukan di tengah era bebasnya pergerakan modal seperti saat ini.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pencegahaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperlukan agar modal yang keluar-masuk lewat Indonesia adalah uang yang legitimate.

"Ada risiko pergerakan modal itu mencakup illicit capital flow, aliran modal yang tidak legitimate. Apa itu misalnya? Uang korupsi," ujar Chatib, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Bila suatu negara memiliki mekanisme pencegahan TPPU yang kuat, negara tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari negara lain. Kepercayaan tersebut dapat menekan cost of fund dan mempermudah perusahaan-perusahaan Indonesia dalam melakukan transaksi.

"Kalau negara dianggap berisiko maka implikasinya adalah ketika mau pinjam uang, melakukan transaksi, itu ada hambatan. Bisa muncul dalam bentuk cost of fund mahal atau transaksinya itu di-decline," ujar Chatib.

Chatib mengatakan proses untuk menjadi anggota tetap FATF bukanlah hal yang mudah dan terdapat beberapa standar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan oleh Indonesia agar bisa menjadi anggota FATF.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Bila suatu negara tidak dapat memenuhi standar-standar antipencucian uang, konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak bisa melakukan transaksi. "Kita tidak ingin Indonesia seperti itu karena volume perdagangan kita makin besar," ujar Chatib.

Dengan menjadi anggota tetap FATF, Indonesia bakal memiliki posisi yang sejajar dengan negara lain dalam hal penerapan standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Selanjutnya, praktik-praktik korupsi hingga penggelapan pajak dapat dipersempit ruang geraknya bila Indonesia mampu menjadi anggota FATF.

Untuk diketahui, FATF melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip APUPPT oleh Indonesia melalui mutual evaluation review (MER). MER dilaksanakan oleh FATF atas Indonesia sejak 18 Juli 2022 dan akan berakhir pada 4 Agustus 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra