HARI BESAR KEAGAMAAN

Mobilitas Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus 107 Juta Orang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 09:47 WIB
Mobilitas Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus 107 Juta Orang

Mobil angkutan barang melintasi Tol Jakarta-Merak di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2023). Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman/Ak/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memprediksi libur akhir tahun ini akan diisi dengan pergerakan 107,6 juta masyarakat. Angka ini terbilang besar, mengingat pergerakan masyarakat pada libur Lebaran yang lalu tembus 123,8 juta orang. Merespons hal itu, pemerintah melalui Polri, akan menjalankan sejumlah operasi keamanan untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sejumlah strategi antisipasi untuk pengamanan yang disiapkan untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Polri tentunya mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan keamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Natal dan tahun baru dengan melaksanakan operasi lilin yang kita laksanakan mulai dari tanggal 22 Desember sampai dengan 2 Januari," kata Kapolri usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Selain itu, terkait pengaturan lalu lintas, Kapolri juga menyebut bahwa jajarannya akan menerapkan sejumlah upaya rekayasa lalu lintas seperti pengaturan contra flow hingga sistem satu arah (one way).

"Tentunya kita sudah memiliki rumus terkait traffic counting yang kemarin sudah kita coba pada saat hari raya Idulfitri," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dalam perayaan Natal, Kapolri menuturkan bahwa jajarannya akan turut melakukan pengamanan dalam pelaksanaan ibadah baik pada tanggal 25 Desember maupun tanggal lainnya. Kapolri menjelaskan bahwa sejumlah personel Polri telah disiapkan untuk mengamankan sejumlah rumah ibadah.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Dan juga tentunya memfasilitasi manakala di suatu tempat orang atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa selain kegiatan keagamaan atau perayaan tahun baru, kegiatan politik dan penyaluran bantuan kepada masyarakat pun turut menjadi perhatian pemerintah. Kapolri menyebut bahwa jajarannya akan turut mengawal berjalannnya distribusi sembako hingga bahan bakar kepada masyarakat.

"Oleh karena itu operasi pemantauan harga-harga, operasi untuk mengawal distribusi sembako, untuk mengawal bbm khususnya bagi masyarakat yang berada di jalur-jalur yang macet kemudian harus ada bantuan terkait dengan distribusi bbm maka Polri bersama rekan-rekan dari Pertamina tentunya sudah membuat satgas khusus," katanya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selain itu, Kapolri menyebut jajarannya telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk mengantisipasi bencana saat musim hujan di sejumlah wilayah. Kapolri menyebutkan bahwa jajaran pemerintah akan berkolaborasi untuk memberikan bantuan pertama kepada sejumlah wilayah yang dalam terdampak.

"Kita menyiapkan satgas kontijensi khusus untuk penanganan bencana sehingga TNI, Polri, BNPB, dan seluruh stakeholder yang ada siap untuk hadir dan memberikan bantuan pertama pada saat terjadi bencana di wiliayah-wilayah yang saat ini kita pantau terus dan kemungkinan akan berdampak," imbuh Kapolri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra