KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor asing di kawasan perbatasan bisa masuk wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan.

Ketentuan pemasukan kendaraan asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2019. Berdasarkan beleid itu, pemasukan kendaraan asing bisa dilakukan melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan mekanisme impor sementara.

“Impor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dengan demikian, kendaraan asing bisa masuk wilayah Indonesia sepanjang akan dikeluarkan kembali ke luar negeri. Merujuk beleid itu, kendaraan asing yang boleh masuk wilayah Indonesia bisa merupakan kendaraan pribadi atau untuk penggunaan komersial.

Kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.

Secara lebih terperinci, ada 6 syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan bermotor asing bisa masuk wilayah Indonesia dengan mekanisme impor sementara. Pertama, kendaraan terdaftar atau teregistrasi di negara asing.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kedua, kendaraan dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, kendaraan diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kuasanya. Keempat, kendaraan mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing.

Kelima, kendaraan memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor (saat masuk) sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal bahan bakar. Keenam, importir dan/atau kendaraan tidak memiliki vehicle declaration yang belum diselesaikan.

Apabila kendaraan itu dimasukkan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat. Pertama, permanent resident (penduduk tetap) di negara asing. Kedua, tenaga kerja di negara asing. Ketiga, pelajar di negara asing.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Namun, izin masuknya kendaraan asing dengan mekanisme impor sementara hanya berlaku untuk negara asing tertentu. Pertama, Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Kedua, Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga, Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Dengan demikian, tidak semua kawasan perbatasan bisa menjadi tempat untuk masuknya kendaraan asing secara sementara. Misal, kendaraan asal Singapura tidak bisa masuk ke kawasan Batam meski berbatasan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Hal lain yang perlu diperhatikan, kendaraan asing tersebut hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat pos pengawas lintas batas tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Untuk dapat memasukkan kendaraan tersebut, pihak yang membawa kendaraan wajib menyampaikan vehicle declaration. Dokumen tersebut disampaikan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di pos pengawas lintas batas tempat pemasukan.

Adapun atas impor sementara kendaraan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya