KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor asing di kawasan perbatasan bisa masuk wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan.

Ketentuan pemasukan kendaraan asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2019. Berdasarkan beleid itu, pemasukan kendaraan asing bisa dilakukan melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan mekanisme impor sementara.

“Impor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, kendaraan asing bisa masuk wilayah Indonesia sepanjang akan dikeluarkan kembali ke luar negeri. Merujuk beleid itu, kendaraan asing yang boleh masuk wilayah Indonesia bisa merupakan kendaraan pribadi atau untuk penggunaan komersial.

Kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.

Secara lebih terperinci, ada 6 syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan bermotor asing bisa masuk wilayah Indonesia dengan mekanisme impor sementara. Pertama, kendaraan terdaftar atau teregistrasi di negara asing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, kendaraan dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, kendaraan diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kuasanya. Keempat, kendaraan mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing.

Kelima, kendaraan memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor (saat masuk) sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal bahan bakar. Keenam, importir dan/atau kendaraan tidak memiliki vehicle declaration yang belum diselesaikan.

Apabila kendaraan itu dimasukkan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat. Pertama, permanent resident (penduduk tetap) di negara asing. Kedua, tenaga kerja di negara asing. Ketiga, pelajar di negara asing.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, izin masuknya kendaraan asing dengan mekanisme impor sementara hanya berlaku untuk negara asing tertentu. Pertama, Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Kedua, Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga, Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Dengan demikian, tidak semua kawasan perbatasan bisa menjadi tempat untuk masuknya kendaraan asing secara sementara. Misal, kendaraan asal Singapura tidak bisa masuk ke kawasan Batam meski berbatasan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hal lain yang perlu diperhatikan, kendaraan asing tersebut hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat pos pengawas lintas batas tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Untuk dapat memasukkan kendaraan tersebut, pihak yang membawa kendaraan wajib menyampaikan vehicle declaration. Dokumen tersebut disampaikan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di pos pengawas lintas batas tempat pemasukan.

Adapun atas impor sementara kendaraan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra