MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 15:21 WIB
MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Perlu diketahui, para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Para wajib pajak badan tersebut meminta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota'.

Menurut pemohon, dalam UUD 1945 telah diatur bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Hanya undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memungut pajak. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak juga harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Akibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, para pemohon menilai Pengadilan Pajak sering menggunakan peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak sebagai landasan hukum. Hal ini dipandang mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan.

Menanggapi uraian permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pengaturan di bidang pajak melalui regulasi di bawah undang-undang dapat dibenarkan sepanjang pendelegasian kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya bersifat teknis administratif semata.

Bila frasa 'peraturan perundang-undangan' pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dipersempit maknanya menjadi hanya mencakup 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota' sesuai permohonan pemohon, hakim akan kehilangan keleluasaan dalam melakukan penilaian atas suatu perkara.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

"Hal itu justru akan mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU 14/2002 telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi