MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 15:21 WIB
MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Perlu diketahui, para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Para wajib pajak badan tersebut meminta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota'.

Menurut pemohon, dalam UUD 1945 telah diatur bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Hanya undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memungut pajak. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak juga harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Akibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, para pemohon menilai Pengadilan Pajak sering menggunakan peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak sebagai landasan hukum. Hal ini dipandang mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan.

Menanggapi uraian permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pengaturan di bidang pajak melalui regulasi di bawah undang-undang dapat dibenarkan sepanjang pendelegasian kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya bersifat teknis administratif semata.

Bila frasa 'peraturan perundang-undangan' pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dipersempit maknanya menjadi hanya mencakup 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota' sesuai permohonan pemohon, hakim akan kehilangan keleluasaan dalam melakukan penilaian atas suatu perkara.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

"Hal itu justru akan mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU 14/2002 telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja