PRIVATISASI USAHA LISTRIK

MK Kukuhkan Monopoli PLN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:02 WIB
MK Kukuhkan Monopoli PLN

JAKARTA, DDTCNews – Di luar dugaan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan putusan itu, MK kembali membatalkan usaha privatisasi listrik yang dijalankan pemerintah.

Keputusan MK tersebut diumumkan Rabu, (14/12). “Menyatakan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945,” demikian bunyi salinan putusan MK sebagaimana dikutip DDTCNews dari laman MK, Kamis (15/12).

Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 yang dibatalkan itu selengkapnya berbunyi: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.”

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pasal 11 (1) berbunyi: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.”

Adapun, Pasal 10 ayat (1) yang diacu dalam kedua pasal tersebut berbunyi: “(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha a) pembangkitan tenaga listrik; b) transmisi tenaga listrik; c) distribusi tenaga listrik; dan/ atau d) penjualan tenaga listrik.”

Uji materi UU Kelistrikan itu sendiri diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan. Keduanya menyampaikan berkas judicial review itu ke MK pada 26 Agustus 2015.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pemohon menggugat UU Ketenagalistrikan ini karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi. Pasal yang digugat adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.

Menariknya, MK sebelumnya telah membatalkan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena dianggap membatasi negara dalam penguasaan listrik yang sekaligus membuka penguasan listrik ke swasta. Putusan ini juga mengukuhkan PLN sebagai pemegang monopoli usaha kelistrikan.

Setelah dibatalkan, pemerintah kemudian menerbitkan UU No. 30 Tahun 2009, yang oleh para penggugat, dianggap masih membawa semangat yang sama dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang sudah dibatalkan, yaitu privatisasi usaha listrik.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sebab dengan UU itu, PLN melakukan unbundling vertikal (pemisahan proses bisnis sesuai region) menuju unbundling horizontal (pemisahan proses bisnis per operasi) yang menyerahkan operasi distribusi dan transmisi PLN ke PT Haleyora Power, dan pekerjaan administrasi ke PT Icon.

Pemohon menduga, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tarif tenaga listrik dan perubahan status perusahaan. Baik unbundling vertikal maupun unbundling horizontal membuat pemilik modal (pembeli PLN sesuai regionnya) mengintervensi SDM PLN dan melakukan PHK massal.

Oleh karena itu, Pemohon menyampaikan pada MK, bahwa UU No. 30 Tahun 2009 mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan, mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu