MYANMAR

Mitigasi Pandemi Corona, Pemerintah Dapat Pinjaman Asing US$2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 18:37 WIB
Mitigasi Pandemi Corona, Pemerintah Dapat Pinjaman Asing US$2 Miliar

Ilustrasi.

YANGON, DDTCNews—Guna membiayai program pemulihan ekonomi akibat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Myanmar akan meminjam uang dari mitra asing hingga US$2 miliar atau K2,8 triliun.

Program pemulihan yang akan dijalankan pemerintah itu bernama Covid-19 Economic Relief Plan (CERP). Rencananya, dokumen yang berisikan langkah strategis pemulihan ekonomi itu akan dirilis 27 April 2020.

“Kebutuhan dana CERP ditaksir sekitar US$2 miliar. Hingga saat ini sudah ada 4-5 mitra asing yang sepakat menyediakan dana US$2 miliar,” tutur U Set Aung, Deputi Kementerian Perencanaan, Keuangan dan Industri, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan tambahan pinjaman itu, lanjut Aung, anggaran untuk penerapan CERP terbilang besar. Dia juga memastikan pinjaman dari asing masih aman lantaran rasio utang pemerintah terhadap PDB masih di bawah 15%.

Kementerian Perencanaan, Keuangan dan Industri (MoPF) saat ini masih melakukan kajian untuk menghitung kebutuhan pinjaman dari internasional dan lembaga keuangan agar dapat menerapkan CERP secara efektif.

Apalagi, upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk penerapan CERP juga sudah dilakukan di antaranya seperti melakukan realokasi anggaran di tiap kementerian dan lembaga, demikian dilansir dari Myanmar Times.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sejauh ini, Bank Dunia sepakat memberikan pinjaman US$50 juta untuk CERP Myanmar. Dalam perjalanannya, MoPF juga berharap Bank Dunia dapat menyediakan dana pinjaman dari International Development Assistance (IDA) senilai US$200 juta.

Sejumlah ekonom dan pebisnis meyakini CERP—yang berisikan 10 strategis dan 36 rencana aksi—dapat mendukung kebutuhan penting bagi sektor usaha, terutama sektor pertanian dan perikanan yang sekaligus mengamankan pangan nasional.

Rencana aksi yang tertuang di dalam CERP lainnya adalah memberikan pinjaman sebesar K100 miliar untuk UKM di sektor pariwisata. Pemerintah juga akan memberikan pinjaman sebesar K200 miliar-K500 miliar untuk industri garmen akhir tahun ini.

Langkah strategis lainnya yang ada di CERP adalah memberikan dukungan bagi tenaga kerja, rumah tangga, dan pekerja kesehatan, termasuk insentif pembebasan pajak, insentif investasi dan dukungan bagi sektor digital dan e-commerce. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN