INSENTIF FISKAL

Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Dian Kurniati | Minggu, 12 April 2020 | 10:00 WIB
Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan telah membebaskan pungutan cukai untuk jutaan liter etil alkohol sebagai upaya penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pembebasan cukai 43,75 juta liter etil alkohol bertujuan untukn keperluan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini perlu diberikan agar proses produksi hand sanitizer dan antiseptik lancar,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebanyak 76 perusahaan produsen sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik mendapatkan fasilitas bebas cukai tersebut. Pembebasan 43,75 juta liter etil alcohol itu setara Rp875,11 miliar dengan asumsi pengenaan cukai Rp20.000 per liter.

Pembebasan cukai etil alkohol juga diberikan untuk kepentingan nonkomersial. Sebanyak 32 entitas, baik Dinas Kesehatan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maupun yayasan sosial mendapat fasilitas itu dengan volume mencapai 206.140 liter.

“Memang lebih banyak yang untuk komersial, dan ini tergantung dari pemohonnya. Kalau pengajuan untuk nonkomersial tidak banyak, [relaksasi] yang diberikan juga tidak akan banyak,” ujarnya Deni.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Deni menyayangkan pemanfaatan relaksasi untuk nonkomersial masih rendah. Namun, ia memahami pembuatan hand sanitizer juga membutuhkan peralatan khusus, pengalaman produksi, dan pengajuan relaksasi yang harus atas nama organisasi.

Sebetulnya, lanjut Deni, UU Cukai sudah mengecualikan cukai dari etil alkohol untuk hand sanitizer. Alasannya, cairan tersebut digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!