INSENTIF FISKAL

Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Dian Kurniati | Minggu, 12 April 2020 | 10:00 WIB
Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan telah membebaskan pungutan cukai untuk jutaan liter etil alkohol sebagai upaya penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pembebasan cukai 43,75 juta liter etil alkohol bertujuan untukn keperluan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini perlu diberikan agar proses produksi hand sanitizer dan antiseptik lancar,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebanyak 76 perusahaan produsen sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik mendapatkan fasilitas bebas cukai tersebut. Pembebasan 43,75 juta liter etil alcohol itu setara Rp875,11 miliar dengan asumsi pengenaan cukai Rp20.000 per liter.

Pembebasan cukai etil alkohol juga diberikan untuk kepentingan nonkomersial. Sebanyak 32 entitas, baik Dinas Kesehatan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maupun yayasan sosial mendapat fasilitas itu dengan volume mencapai 206.140 liter.

“Memang lebih banyak yang untuk komersial, dan ini tergantung dari pemohonnya. Kalau pengajuan untuk nonkomersial tidak banyak, [relaksasi] yang diberikan juga tidak akan banyak,” ujarnya Deni.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deni menyayangkan pemanfaatan relaksasi untuk nonkomersial masih rendah. Namun, ia memahami pembuatan hand sanitizer juga membutuhkan peralatan khusus, pengalaman produksi, dan pengajuan relaksasi yang harus atas nama organisasi.

Sebetulnya, lanjut Deni, UU Cukai sudah mengecualikan cukai dari etil alkohol untuk hand sanitizer. Alasannya, cairan tersebut digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201