RUU KONSULTAN PAJAK

Misbakhun: Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:52 WIB
Misbakhun: Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

JAKARTA, DDTCNews – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak hingga kini masih dalam pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU yang masuk dalam paket reformasi perpajakan nasional ini pun diharapkan segera rampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam diskusi di Jakarta, Senin (14/5). Menurutnya, konsultan pajak dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Profesi konsultan pajak dalam sistem penerimaan negara punya tanggung jawab untuk membangun kepatuhan sukarela wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Karena itu, menurut Misbakhun, peran krusial konsultan pajak idealnya diatur dalam produk legislasi setingkat UU. Dengan demikian, ada kepastian hukum baik untuk konsultan maupun wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain memberikan kepastian hukum, ada dimensi lain dari pentingnya RUU konsultan pajak ini, yaitu untuk menjaga hak-hak wajib pajak tetap terpenuhi dalam urusan perpajakan.

"RUU ini bukan untuk memberikan kesetaraan antara wajib pajak dengan negara tapi lebih menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara dari sistem perpajakan yang represif," terang Misbakhun.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan dalam konteks terjaminnya hak-hak warga negara dalam urusan perpajakan, maka krusial peran konsultan dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak.

"Harus ada jembatan antara warga negara dengan negara dalam hal perpajakan. Peran itu ada di konsultan sebagai intermediasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Tapi dengan jumlah wajib pajak yang mencapai jutaan tidak sebanding dengan masih minimnya jumlah konsultan," jelasnya.

Misbakhun menjelaskan keterlibatan semua semua pihak dalam penyusunan RUU Konsultan Pajak ini sangat penting, sehingga dapat menemukan format ideal mengenai aturan kuasa wajib pajak atau konsultan pajak.

"Format ideal seperti apa mari kita susun bersama karena sekarang masih dalam harmonisasi Panja (Panitia Kerja) di Baleg," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN