RUU KONSULTAN PAJAK

Misbakhun: Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:52 WIB
Misbakhun: Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

JAKARTA, DDTCNews – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak hingga kini masih dalam pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU yang masuk dalam paket reformasi perpajakan nasional ini pun diharapkan segera rampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam diskusi di Jakarta, Senin (14/5). Menurutnya, konsultan pajak dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Profesi konsultan pajak dalam sistem penerimaan negara punya tanggung jawab untuk membangun kepatuhan sukarela wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Karena itu, menurut Misbakhun, peran krusial konsultan pajak idealnya diatur dalam produk legislasi setingkat UU. Dengan demikian, ada kepastian hukum baik untuk konsultan maupun wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain memberikan kepastian hukum, ada dimensi lain dari pentingnya RUU konsultan pajak ini, yaitu untuk menjaga hak-hak wajib pajak tetap terpenuhi dalam urusan perpajakan.

"RUU ini bukan untuk memberikan kesetaraan antara wajib pajak dengan negara tapi lebih menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara dari sistem perpajakan yang represif," terang Misbakhun.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan dalam konteks terjaminnya hak-hak warga negara dalam urusan perpajakan, maka krusial peran konsultan dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak.

"Harus ada jembatan antara warga negara dengan negara dalam hal perpajakan. Peran itu ada di konsultan sebagai intermediasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Tapi dengan jumlah wajib pajak yang mencapai jutaan tidak sebanding dengan masih minimnya jumlah konsultan," jelasnya.

Misbakhun menjelaskan keterlibatan semua semua pihak dalam penyusunan RUU Konsultan Pajak ini sangat penting, sehingga dapat menemukan format ideal mengenai aturan kuasa wajib pajak atau konsultan pajak.

"Format ideal seperti apa mari kita susun bersama karena sekarang masih dalam harmonisasi Panja (Panitia Kerja) di Baleg," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko