KUASA WAJIB PAJAK

Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 13:53 WIB
Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan perluasan makna kuasa wajib pajak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak pun dikabarkan akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan selain RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang pembahasannya diperpanjang oleh DPR, RUU Konsultan Pajak juga sepatutnya mendapat atensi khusus.

RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dianggap menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan sistem perpajakan nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Polri, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain," kata Misbakhun, Rabu (2/5).

Politisi Partai Golkar itu tidak memungkiri sistem perpajakan merupakan suatu hal yang kompleks. Karena itu, penting bagi konsultan pajak mendapat payung hukum setara dengan UU.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia menyebutkan, berdasarkan data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurut Misbakhun, jumlah itu sangat kecil untuk menopang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

Terlebih saat ini, isu soal pengelakan dan penghindaran pajak sudah menjadi persoalan global. Belum lagi ditambah kerja sama lintas negara/yurisdiksi untuk menanggulangi hal tersebut seperti proyek penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/Base Erotion and Profit Shifting dari OECD. Persoalan dan tantangan itu jelas memerlukan sumber daya manusia yang kompeten baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk membuka pasar domestiknya," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan