KUASA WAJIB PAJAK

Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 13:53 WIB
Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan perluasan makna kuasa wajib pajak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak pun dikabarkan akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan selain RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang pembahasannya diperpanjang oleh DPR, RUU Konsultan Pajak juga sepatutnya mendapat atensi khusus.

RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dianggap menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan sistem perpajakan nasional.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Polri, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain," kata Misbakhun, Rabu (2/5).

Politisi Partai Golkar itu tidak memungkiri sistem perpajakan merupakan suatu hal yang kompleks. Karena itu, penting bagi konsultan pajak mendapat payung hukum setara dengan UU.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," terangnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dia menyebutkan, berdasarkan data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurut Misbakhun, jumlah itu sangat kecil untuk menopang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

Terlebih saat ini, isu soal pengelakan dan penghindaran pajak sudah menjadi persoalan global. Belum lagi ditambah kerja sama lintas negara/yurisdiksi untuk menanggulangi hal tersebut seperti proyek penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/Base Erotion and Profit Shifting dari OECD. Persoalan dan tantangan itu jelas memerlukan sumber daya manusia yang kompeten baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk membuka pasar domestiknya," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko