POLEMIK AMNESTI PAJAK II

Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II di DPR, Asalkan..

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:30 WIB
Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II  di DPR, Asalkan..

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Polemik perlu tidaknya amnesti pajak jilid II belum hendak berakhir. Setelah kalangan intelektual, pemerintah, dan para pelaku usaha menyuarakan pendapatnya, kini giliran anggota DPR bersuara.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Misbakhun menambahkan tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik. Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menyampaikan desain dan konsep tax amnesty ke publik.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Italia atau Afrika Selatan misalnya melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an. Meski, kedua negara itu tidak melaksanakan tax amnesty secara berdekatan.

Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, amnesti pajak jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pertama, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat, sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak. Kelemahan kedua sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan, terutama aspek kepastian hukumnya,” katanya.

Andai pemerintah serius menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah amnesti pajak jilid pertama. Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan.

“Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi basis pajak kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan