TURKI

Minuman Beralkohol Kena Pajak Tambahan Hingga 7,8%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 17:52 WIB
Minuman Beralkohol Kena Pajak Tambahan Hingga 7,8%

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan mengenakan pajak tambahan sebesar 7,8% atas konsumsi minuman beralkohol mulai awal Juli ini. Kebijakan tersebut membuat harga minuman beralkohol naik rata-rata sebesar TRY4-4,5 atau sekitar Rp15.000 per botol.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan Turki membuat kebijakan kenaikan harga produk alkohol dan produk tembakau dalam dua kali setahun sesuai dengan pangsa produk dalam indeks harga produsen dalam negeri.

“Pangsa produk alkohol tahun ini mencapai 0,4%, sementara pangsa produk tembakau dalam keranjang inflasi adalah 5,87%,” ujarnya, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Sementara itu, Pemerintah Turki mengumumkan pekan lalu bahwa produk tembakau tidak masuk dalam rencana kenaikan pajak tambahan pada paruh kedua tahun ini karena dikhawatirkan akan menaikkan inflasi.

Rokok memiliki porsi yang signifikan dalam keranjang inflasi. Kenaikan harga rokok tahun lalu berdampak pada tingkat inflasi 2016 dan menciptakan efek dasar untuk tahun ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah dampak inflasi, Pemerintah Turki sepakat untuk tidak menaikkan pajak atas produk tembakau.

Ağbal, seperti dilansir dalam hurriyetdailynews.com, mengatakan penetapan pajak tambahan atas minuman beralkohol ini akan memberikan kontribusi tambahan penerimaan pajak baru terhadap anggaran sekitar TRY3,24 miliar atau sekitar Rp12,2 triliun dengan pengaruh terhadap tingkat inflasi sebesar 26 basis poin.

“Tidak hanya menambah pendapatan negara, adanya pajak tambahan ini juga ditujukan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol di Turki,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra