TURKI

Minuman Beralkohol Kena Pajak Tambahan Hingga 7,8%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 17:52 WIB
Minuman Beralkohol Kena Pajak Tambahan Hingga 7,8%

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan mengenakan pajak tambahan sebesar 7,8% atas konsumsi minuman beralkohol mulai awal Juli ini. Kebijakan tersebut membuat harga minuman beralkohol naik rata-rata sebesar TRY4-4,5 atau sekitar Rp15.000 per botol.

Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan Turki membuat kebijakan kenaikan harga produk alkohol dan produk tembakau dalam dua kali setahun sesuai dengan pangsa produk dalam indeks harga produsen dalam negeri.

“Pangsa produk alkohol tahun ini mencapai 0,4%, sementara pangsa produk tembakau dalam keranjang inflasi adalah 5,87%,” ujarnya, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Sementara itu, Pemerintah Turki mengumumkan pekan lalu bahwa produk tembakau tidak masuk dalam rencana kenaikan pajak tambahan pada paruh kedua tahun ini karena dikhawatirkan akan menaikkan inflasi.

Rokok memiliki porsi yang signifikan dalam keranjang inflasi. Kenaikan harga rokok tahun lalu berdampak pada tingkat inflasi 2016 dan menciptakan efek dasar untuk tahun ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah dampak inflasi, Pemerintah Turki sepakat untuk tidak menaikkan pajak atas produk tembakau.

Ağbal, seperti dilansir dalam hurriyetdailynews.com, mengatakan penetapan pajak tambahan atas minuman beralkohol ini akan memberikan kontribusi tambahan penerimaan pajak baru terhadap anggaran sekitar TRY3,24 miliar atau sekitar Rp12,2 triliun dengan pengaruh terhadap tingkat inflasi sebesar 26 basis poin.

“Tidak hanya menambah pendapatan negara, adanya pajak tambahan ini juga ditujukan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol di Turki,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN