BELGIA

Minuman Beralkohol Dari Pelaku Usaha Kecil Wajib Sertifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:13 WIB
Minuman Beralkohol Dari Pelaku Usaha Kecil Wajib Sertifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Dewan Uni Eropa membuat panduan baru terkait pungutan cukai minuman alkohol, terutama yang diproduksi pelaku usaha kecil dalam rangka memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang tidak membayar cukai.

Komisioner Bidang Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Komisi Eropa akan memberlakukan sertifikasi Uni Eropa untuk produsen minuman beralkohol berskala kecil mulai 1 Januari 2022.

"Keputusan ini (sertifikasi produk alkohol) merupakan langkah maju menuju rezim pajak yang lebih modern dan lebih adil," katanya dikutip dari Tax Notes International, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan sertifikasi, lanjut Gentiloni, pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan tarif yang lebih rendah. Dia optimistis kebijakan tersebut dapat menekan peredaran produk alkohol ilegal yang tidak membayar pajak.

Dia menambahkan Uni Eropa juga mendorong pelaku usaha kecil untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol yang lebih rendah mengingat tarif cukai yang dibebankan juga lebih rendah.

“Uni Eropa akan melakukan pemantauan atas pengenalan kebijakan baru dan dampaknya selama tiga tahun sejak regulasi diperkenalkan. Namun saya yakin sertifikasi ini akan berdampak positif," imbuhnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kebijakan sertifikasi minuman alkohol skala kecil ini merupakan jalan tengah atas rencana relaksasi cukai alkohol. Sebelumnya Komisi Eropa menolak usulan pembebasan cukai alkohol untuk industri kecil dan rumahan pengolahan alkohol.

Otoritas berpendapat opsi pembebasan cukai untuk produsen kecil dan usaha rumahan memiliki risiko keamanan dan kesehatan yang tinggi, salah satunya risiko keracunan metanol dalam proses produksi.

Selain itu, pembebasan cukai minuman alkohol untuk produsen kecil juga membuka peluang liberalisasi pengolahan alkohol di Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra