PENEGAKAN HUKUM

Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 14:10 WIB
Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat merilis hasil penindakan hukum terhadap pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan penindakan pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama dilakukan. Menurutnya langkah penegakan hukum ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

"Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp9 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Erna menjelaskan bahwa penindakan atas pidana perpajakan korporasi dilakukan oleh PT. GSG yang bergerak di usaha garmen. Perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan atas SPT Masa PPN yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya.

Dari SPT Masa PPN tersebut, PT. GSG kemudian mengajukan restitusi kepada DJP karena posisi yang diklaim lebih bayar. Namun, otoritas mengendus adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi yang dilakukan PT. GSG kerena dinilai terjadi anomali.

"Indikasi fraud atas pelaporan SPT wajib pajak dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di DJP," paparnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanwil DJP Jakarta Barat dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Aksi faktur fiktif yang dilakukan PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Korporasi dinilai telah sengaja menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Simak Kamus Pajak 'Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif'.

"Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh DJP dengan sebaik-baiknya. Namun, jika wajib pajak melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan maka DJP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erna. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN