PENEGAKAN HUKUM

Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 14:10 WIB
Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat merilis hasil penindakan hukum terhadap pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan penindakan pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama dilakukan. Menurutnya langkah penegakan hukum ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

"Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp9 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Erna menjelaskan bahwa penindakan atas pidana perpajakan korporasi dilakukan oleh PT. GSG yang bergerak di usaha garmen. Perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan atas SPT Masa PPN yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya.

Dari SPT Masa PPN tersebut, PT. GSG kemudian mengajukan restitusi kepada DJP karena posisi yang diklaim lebih bayar. Namun, otoritas mengendus adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi yang dilakukan PT. GSG kerena dinilai terjadi anomali.

"Indikasi fraud atas pelaporan SPT wajib pajak dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di DJP," paparnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanwil DJP Jakarta Barat dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Aksi faktur fiktif yang dilakukan PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Korporasi dinilai telah sengaja menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Simak Kamus Pajak 'Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif'.

"Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh DJP dengan sebaik-baiknya. Namun, jika wajib pajak melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan maka DJP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erna. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target