PELAPORAN SPT TAHUNAN

Minta Lapor SPT dengan Benar, DJP Klaim Tahu Jumlah Uang WP di Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:00 WIB
Minta Lapor SPT dengan Benar, DJP Klaim Tahu Jumlah Uang WP di Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lengkap dan benar. Pelaporan yang dimaksud termasuk harta yang berada di bank dan industri keuangan lainnya.

Sebab, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan, DJP dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara leluasa. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan

"UU itu mengatur dasar aturannya, data perizinan, data kepemilikan sesuai dengan data yang berada di perbankan dan akses data informasi perbankan," kata Eko dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Eko mengatakan aturan teknis UU 9/2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Eko bilang dengan PMK 19/2018, DJP mempunyai akses data terhadap perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.

"Jadi terkait data-data di perbankan akses informasi keuangan DJP punya data-datanya secara lengkap," kata Eko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Eko mengatakan wewenang DJP untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi sistem perpajakan di Indonesia yakni self assessment yang berlaku sejak 1986.

Self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.

"Jadi data-data tersebut diperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Adapun tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara untuk SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?