KP2KP BINTUHAN

Minta Klarifikasi Data Izin Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Minta Klarifikasi Data Izin Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Daerah

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 24 Juli 2023.

Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Dwi menjelaskan kunjungan dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat terkait dengan permintaan klarifikasi data izin usaha yang ada di Kabupaten Kaur.

“Surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh pegawai DPMPTSP Trisiska,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dwi menjelaskan penyampaian surat ini merupakan salah satu implementasi dari adanya perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta Pemkab Kaur.

Dia menambahkan surat yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua tersebut bertujuan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Hasil dari penyampaian surat tersebut nantinya berupa tindak lanjut atas permintaan data dalam waktu 14 hari setelah surat diterima dan disampaikan melalui surat dan/atau dikirim secara elektronik.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dwi berharap penyampaian surat tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dan pemutakhiran data internal DJP.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses