SPANYOL

Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:30 WIB
Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tengah menggodok perubahan kebijakan perpajakan untuk memenuhi syarat mendapatkan kucuran dana stimulus ekonomi dari Uni Eropa.

Koalisi partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Unidas Podemos menjabarkan rincian perubahan kebijakan perpajakan. Perombakan kebijakan itu rencananya mulai berlaku pada tahun fiskal 2022.

"Sistem pajak negara akan diatur ulang untuk mendukung transformasi [ekonomi]," sebut Unidas Podemos dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Koalisi menyatakan perubahan kebijakan pajak yang diubah akan di mulai dari penerapan pajak penerbangan. Pemerintah akan mengubah formulasi pajak penerbangan berdasarkan tujuan kebijakan yaitu mengurangi emisi.

Selanjutnya, perombakan kebijakan juga berlaku dengan memperkenalkan pungutan pajak jalan bebas hambatan atau jalan tol. Skema baru pungutan jalan tol diproyeksikan mulai berlaku pada tahun fiskal 2024.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi sistem ketenagakerjaan. Sistem kontrak kerja akan disederhanakan dari tiga model kontrak yang berlaku saat ini. Sistem subkontrak tenaga kerja juga akan dikurangi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Seperti dilansir euractiv.com, Pemerintah Spanyol sudah menekan komitmen transformasi ekonomi dengan modal dana stimulus Uni Eropa senilai €70 miliar pada April 2021. Kemudian, pagu dana bantuan Uni Eropa bagi Spanyol ditetapkan sebesar €140 miliar yang akan dicairkan dalam dua atau tiga tahap.

Gelontoran dana pemulihan ekonomi Negeri Matador diberikan dalam bentuk pinjaman lunak dan hibah. Pemerintah akan mendapatkan seluruh dana tersebut secara bertahap selama 3 tahun ke depan dengan syarat reformasi struktural dijalankan oleh otoritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI