SPANYOL

Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:30 WIB
Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tengah menggodok perubahan kebijakan perpajakan untuk memenuhi syarat mendapatkan kucuran dana stimulus ekonomi dari Uni Eropa.

Koalisi partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Unidas Podemos menjabarkan rincian perubahan kebijakan perpajakan. Perombakan kebijakan itu rencananya mulai berlaku pada tahun fiskal 2022.

"Sistem pajak negara akan diatur ulang untuk mendukung transformasi [ekonomi]," sebut Unidas Podemos dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Koalisi menyatakan perubahan kebijakan pajak yang diubah akan di mulai dari penerapan pajak penerbangan. Pemerintah akan mengubah formulasi pajak penerbangan berdasarkan tujuan kebijakan yaitu mengurangi emisi.

Selanjutnya, perombakan kebijakan juga berlaku dengan memperkenalkan pungutan pajak jalan bebas hambatan atau jalan tol. Skema baru pungutan jalan tol diproyeksikan mulai berlaku pada tahun fiskal 2024.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi sistem ketenagakerjaan. Sistem kontrak kerja akan disederhanakan dari tiga model kontrak yang berlaku saat ini. Sistem subkontrak tenaga kerja juga akan dikurangi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti dilansir euractiv.com, Pemerintah Spanyol sudah menekan komitmen transformasi ekonomi dengan modal dana stimulus Uni Eropa senilai €70 miliar pada April 2021. Kemudian, pagu dana bantuan Uni Eropa bagi Spanyol ditetapkan sebesar €140 miliar yang akan dicairkan dalam dua atau tiga tahap.

Gelontoran dana pemulihan ekonomi Negeri Matador diberikan dalam bentuk pinjaman lunak dan hibah. Pemerintah akan mendapatkan seluruh dana tersebut secara bertahap selama 3 tahun ke depan dengan syarat reformasi struktural dijalankan oleh otoritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN