SENGKETA PAJAK

Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:00 WIB
Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.

“Saat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,” katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam seminar bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era' ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.

APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

“Semakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karena justice delayed means justice denied,” imbuhnya.

Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik MAP 2018 yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baru transfer pricing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN