SENGKETA PAJAK

Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:00 WIB
Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.

“Saat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,” katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam seminar bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era' ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.

APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

“Semakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karena justice delayed means justice denied,” imbuhnya.

Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik MAP 2018 yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baru transfer pricing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini