SENGKETA PAJAK

Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:00 WIB
Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.

“Saat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,” katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Dalam seminar bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era' ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.

APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

“Semakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karena justice delayed means justice denied,” imbuhnya.

Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik MAP 2018 yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baru transfer pricing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak