Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun mengatakan mayoritas sengketa TUN yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) merupakan peninjauan kembali (PK) pajak.
Dari total 7.316 sengketa TUN yang masuk pada 2022, sebanyak 6.330 sengketa di antaranya ialah PK di bidang pajak ataupun kepabeanan dan cukai. Lebih lanjut, mayoritas PK ternyata mengabulkan permohonan dari wajib pajak.
"Kami di sini tidak membahas menang atau kalah, tetapi bagaimana kita meminimalkan sengketa," katanya dalam acara Wisuda Adiwiranama PKN STAN 2023, Kamis (5/10/2023).
Guna meminimalkan timbulnya sengketa, Cerah berpandangan pegawai pajak serta kepabeanan dan cukai perlu menerapkan administrasi pemerintahan secara tepat sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku.
Dia menilai kedudukan masyarakat dan pemerintah sesungguhnya ialah setara. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk mengambil upaya hukum atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Undang-undang yang menjadi landasan pengambilan keputusan ialah UU Administrasi Pemerintahan. Pelaksanaan administrasi pemerintahan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB, Cerah memandang asas-asas yang perlu diperhatikan antara lain asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan.
Kemudian, asas jangan mencampuradukkan kewenangan, asas perlakuan yang jujur, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas keadilan dan kewjaran, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan, serta asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Cerah menjelaskan AUPB menjadi acuan bagi pejabat dalam menggunakan kewenangannya, acuan bagi hakim dalam menguji suatu keputusan atau tindakan, dan acuan bagi penggugat yang merasa dirugikan dalam mengajukan gugatannya.
"AUPB juga menjadi referensi bagi legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan," tutur Cerah.
Jika pejabat harus memakai diskresi saat mengambil keputusan atau tindakan, langkah tersebut harus sesuai dengan tujuan diskresi, sesuai dengan AUPB, berdasarkan pada alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.