INSENTIF PAJAK

Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 14:05 WIB
Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Data yang dipaparkan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat hanya sebanyak 3 wajib pajak dari total 82 wajib pajak penerima fasilitas tax holiday yang telah merealisasikan rencana penanaman modalnya.

Dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir menunjukkan data total realisasi investasi oleh ketiga wajib pajak mencapai Rp27,15 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 345 orang.

“Kami selalu mengkaji [rancangan] policy sebelum policy dikeluarkan dan kami akan mengevaluasi. Kalau ternyata ada yang perlu di-fine tune, ini yang kami sesuaikan dari sisi kebijakan," ujar Hidayat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Berdasarkan catatan BKF, total rencana investasi dari 82 wajib pajak penerima tax holiday sejak 2018 mencapai Rp1.261,2 triliun. Realisasi investasi hingga 11 Oktober 2020 senilai Rp27,15 triliun. Dengan demikian, baru 2,2% komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday.

Sebanyak 82 wajib pajak penerima insentif tax holiday tersebut berkomitmen menyerap 107.357 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 345 orang atau 0,32% dari total komitmen yang sudah terealisasi.

Melalui PMK 130/2020, pemerintah mulai menindaklanjuti fenomena ini. Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f, wajib pajak badan harus berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam acara tersebut, Hidayat juga mengatakan pemerintah telah menyusun tax expenditure report atau laporan belanja perpajakan untuk mengetahui nilai revenue forgone akibat pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mendukung evaluasi. Di situ kami laporkan satu persatu dan kami evaluasi yang relevan dan yang tidak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT