INSENTIF PAJAK

Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 14:05 WIB
Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Data yang dipaparkan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat hanya sebanyak 3 wajib pajak dari total 82 wajib pajak penerima fasilitas tax holiday yang telah merealisasikan rencana penanaman modalnya.

Dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir menunjukkan data total realisasi investasi oleh ketiga wajib pajak mencapai Rp27,15 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 345 orang.

“Kami selalu mengkaji [rancangan] policy sebelum policy dikeluarkan dan kami akan mengevaluasi. Kalau ternyata ada yang perlu di-fine tune, ini yang kami sesuaikan dari sisi kebijakan," ujar Hidayat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Berdasarkan catatan BKF, total rencana investasi dari 82 wajib pajak penerima tax holiday sejak 2018 mencapai Rp1.261,2 triliun. Realisasi investasi hingga 11 Oktober 2020 senilai Rp27,15 triliun. Dengan demikian, baru 2,2% komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday.

Sebanyak 82 wajib pajak penerima insentif tax holiday tersebut berkomitmen menyerap 107.357 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 345 orang atau 0,32% dari total komitmen yang sudah terealisasi.

Melalui PMK 130/2020, pemerintah mulai menindaklanjuti fenomena ini. Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f, wajib pajak badan harus berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Dalam acara tersebut, Hidayat juga mengatakan pemerintah telah menyusun tax expenditure report atau laporan belanja perpajakan untuk mengetahui nilai revenue forgone akibat pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mendukung evaluasi. Di situ kami laporkan satu persatu dan kami evaluasi yang relevan dan yang tidak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?