PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Mini Lockdown yang Berulang itu Lebih Efektif'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 11:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk terus menekan laju penyebaran Covid-19. Standar pengobatan dan perawatan bagi pasien Covid-19 baik di ICU maupun ruang isolasi harus mengacu pada standar yang diberikan Kementerian Kesehatan.

“Ini penting sekali sehingga kita harapkan kematian semakin menurun, kesembuhan semakin lebih baik lagi,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Berdasarkan laporan terbaru per 27 September 2020, rata-rata kasus aktif di Indonesia berada pada angka 22,46%. Angka tersebut mendekati rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13%. Kepala Negara meminta agar perkembangan ini dapat terus diperbaiki.

Apabila dibandingkan dengan bulan lalu, rata-rata kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga turun dari 4,33% menjadi 3,77%. Meski angka tersebut masih di atas rata-rata kematian dunia yang 3,01%. “Ini tugas kita bersama untuk menekan lagi agar rata-rata kematian bisa terus menurun,” katanya.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden juga menyampaikan kembali kepada Komite Penanganan Covid-19 bahwa pola atau metode intervensi lokal harus dapat diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Menurutnya, intervensi lokal atau pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RT, RW, dan lingkup lokal lainnya tersebut jauh lebih efektif apabila dilakukan secara berulang dan sesuai dengan data penyebaran wilayah di satuan kecil.

“Artinya pembatasan berskala mikro baik di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, maupun pondok pesantren itu lebih efektif. Mini lockdown yang berulang itu lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota, kabupaten, apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang,” katanya.

Adapun yang berkaitan dengan rencana vaksinasi massal bagi masyarakat apabila vaksin Covid-19 telah tersedia, Kepala Negara meminta jajarannya untuk merencanakan betul seawal mungkin mengenai pelaksanaannya.

“Saya minta 2 pekan ini ada perencanaan yang detail kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, hingga siapa yang divaksin pertama. Semuanya harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN