Ilustrasi. (Antaranews)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pelaku usaha bidang financial technology (fintech) akan duduk bersama susun kebijakan perpajakan untuk transaksi fintech termasuk pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pelaku usaha dan DJP akan melakukan pertemuan pekan depan.
Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan perumusan kebijakan perpajakan pada transaksi Fintech. "Next week akan ada pertemuan dengan DJP," katanya Jumat (26/2/2021).
CEO Dompet Kilat itu tidak menjabarkan lebih lanjut detail materi yang akan dibahas pada pertemuan pekan depan. Selain itu, asosiasi juga belum bisa memberikan respons terhadap rencana kebijakan perpajakan untuk transaksi Fintech yang tengah disusun DJP.
Menurutnya, AFPI akan mendalami terlebih dahulu materi yang akan disampaikan DJP pada pertemuan tersebut. Baru setelah itu, pelaku usaha dapat memberikan tanggapan perihal rencana kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha Fintech, khususnya jasa peminjaman online.
"Respons dan catatan pelaku usaha akan dibahas next week," ujarnya.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur administrasi perpajakan terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis financial technology itu akan berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Menurut dia, rencana regulasi yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang berada dalam ekosistem bisnis fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).
"Untuk konteks perpajakan di fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi. Ini sedang kami susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk fintech,” ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.