KEBIJAKAN PAJAK

Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:01 WIB
Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Ilustrasi. (Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pelaku usaha bidang financial technology (fintech) akan duduk bersama susun kebijakan perpajakan untuk transaksi fintech termasuk pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pelaku usaha dan DJP akan melakukan pertemuan pekan depan.

Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan perumusan kebijakan perpajakan pada transaksi Fintech. "Next week akan ada pertemuan dengan DJP," katanya Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Prabowo Temui Presiden AS di Gedung Putih, Ada 4 Topik yang Dibahas

CEO Dompet Kilat itu tidak menjabarkan lebih lanjut detail materi yang akan dibahas pada pertemuan pekan depan. Selain itu, asosiasi juga belum bisa memberikan respons terhadap rencana kebijakan perpajakan untuk transaksi Fintech yang tengah disusun DJP.

Menurutnya, AFPI akan mendalami terlebih dahulu materi yang akan disampaikan DJP pada pertemuan tersebut. Baru setelah itu, pelaku usaha dapat memberikan tanggapan perihal rencana kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha Fintech, khususnya jasa peminjaman online.

"Respons dan catatan pelaku usaha akan dibahas next week," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur administrasi perpajakan terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis financial technology itu akan berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana regulasi yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang berada dalam ekosistem bisnis fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

"Untuk konteks perpajakan di fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi. Ini sedang kami susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk fintech,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Prabowo Temui Presiden AS di Gedung Putih, Ada 4 Topik yang Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:42 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp2,27 Triliun Pajak Fintech, termasuk Pinjol

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra