KEBIJAKAN PAJAK

Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:01 WIB
Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Ilustrasi. (Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pelaku usaha bidang financial technology (fintech) akan duduk bersama susun kebijakan perpajakan untuk transaksi fintech termasuk pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pelaku usaha dan DJP akan melakukan pertemuan pekan depan.

Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan perumusan kebijakan perpajakan pada transaksi Fintech. "Next week akan ada pertemuan dengan DJP," katanya Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

CEO Dompet Kilat itu tidak menjabarkan lebih lanjut detail materi yang akan dibahas pada pertemuan pekan depan. Selain itu, asosiasi juga belum bisa memberikan respons terhadap rencana kebijakan perpajakan untuk transaksi Fintech yang tengah disusun DJP.

Menurutnya, AFPI akan mendalami terlebih dahulu materi yang akan disampaikan DJP pada pertemuan tersebut. Baru setelah itu, pelaku usaha dapat memberikan tanggapan perihal rencana kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha Fintech, khususnya jasa peminjaman online.

"Respons dan catatan pelaku usaha akan dibahas next week," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Kumpulkan Rp2,27 Triliun Pajak Fintech, termasuk Pinjol

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur administrasi perpajakan terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis financial technology itu akan berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana regulasi yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang berada dalam ekosistem bisnis fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

"Untuk konteks perpajakan di fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi. Ini sedang kami susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk fintech,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:42 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp2,27 Triliun Pajak Fintech, termasuk Pinjol

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN