DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Minat Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Pelajari Keterampilan ini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 12:00 WIB
Minat Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Pelajari Keterampilan ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada era perekonomian yang mendunia ini, perkembangan transfer pricing makin menarik, baik dalam ranah domestik maupun internasional. Kondisi ini pun diiringi dengan pengawasan otoritas pajak yang makin meningkat serta rezim pajak yang kian kompleks di seluruh belahan dunia.

Tidak mengherankan jika dewasa ini makin banyak negara yang mengadopsi ketentuan tentang transfer pricing. Bahkan, transfer pricing menjadi salah satu fitur utama dalam tax reform di berbagai negara. 

Pada dasarnya, persoalan terkait dengan transfer pricing adalah seputar menentukan harga yang ‘tepat’ dari sebuah transaksi antar-perusahaan berafiliasi yang biasa terjadi secara lintas batas negara. Transaksi tersebut dapat berupa berbagai macam bentuk, mulai dari penyediaan jasa hingga penjualan barang termasuk barang berwujud maupun barang tidak berwujud, salah satunya pembayaran royalti.

Meskipun terdengar sederhana, nyatanya transfer pricing sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit untuk ditangani. Padahal, transfer pricing adalah bagian dari sistem perpajakan yang berhubungan erat dengan kegiatan bisnis dan perekonomian. 

Jika Anda adalah seorang praktisi atau sedang mempertimbangkan untuk berkarier di bidang pajak, bidang transfer pricing dapat menjadi salah satu pilihan karier Anda yang dapat meningkatkan value profesional Anda.

Lantas, keterampilan apa yang dibutuhkan oleh seorang praktisi transfer pricing?

Untuk menemukan harga wajar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dalam suatu transaksi, diperlukan pemahaman proses bisnis perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, penting juga untuk dapat memahami kondisi pasar tempat perusahaan tersebut beroperasi. 

Kemudian, seorang praktisi transfer pricing harus mampu melakukan analisis fungsional atas kliennya untuk mempelajari lebih dalam terkait fungsi bisnis yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut dilaksanakan agar karakterisasi perusahaan dapat dilakukan dengan tepat.

Dengan demikian, praktisi transfer pricing dapat memandu sebuah perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan transfer pricing yang sesuai. Pada tahap selanjutnya, praktisi dapat menghasilkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan peraturan domestik yang berlaku serta panduan internasional secara umum (international best practice).

Untuk berkarier di bidang transfer pricing, Anda dapat mempersiapkan diri dengan membekali pengetahuan dasar serta analisis mendalam ilmu dan tata cara dalam ranah transfer pricing

DDTC Academy kembali membuka kelas Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 25. Kelas ini merupakan kelas terakhir di tahun ini!

Pelatihan transfer pricing akan dimulai pada 15 Oktober 2022. Terdiri dari 5 kali sesi pertemuan, yaitu setiap hari Sabtu pukul 09.00-15.30 WIB. Pelatihan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. 

Klik link berikut untuk informasi selengkapnya terkait pelatihan transfer pricing batch 25: https://news.ddtc.co.id/training-transfer-pricing-ada-lagi-ikuti-pelatihannya-di-sini-42103

Bonus! Semua peserta mendapatkan buku gratis “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Second Edition – Vol 1)”.

Amankan kursi Anda sekarang dengan mendaftar melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja