DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Minat Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Pelajari Keterampilan ini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 12:00 WIB
Minat Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Pelajari Keterampilan ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada era perekonomian yang mendunia ini, perkembangan transfer pricing makin menarik, baik dalam ranah domestik maupun internasional. Kondisi ini pun diiringi dengan pengawasan otoritas pajak yang makin meningkat serta rezim pajak yang kian kompleks di seluruh belahan dunia.

Tidak mengherankan jika dewasa ini makin banyak negara yang mengadopsi ketentuan tentang transfer pricing. Bahkan, transfer pricing menjadi salah satu fitur utama dalam tax reform di berbagai negara. 

Pada dasarnya, persoalan terkait dengan transfer pricing adalah seputar menentukan harga yang ‘tepat’ dari sebuah transaksi antar-perusahaan berafiliasi yang biasa terjadi secara lintas batas negara. Transaksi tersebut dapat berupa berbagai macam bentuk, mulai dari penyediaan jasa hingga penjualan barang termasuk barang berwujud maupun barang tidak berwujud, salah satunya pembayaran royalti.

Meskipun terdengar sederhana, nyatanya transfer pricing sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit untuk ditangani. Padahal, transfer pricing adalah bagian dari sistem perpajakan yang berhubungan erat dengan kegiatan bisnis dan perekonomian. 

Jika Anda adalah seorang praktisi atau sedang mempertimbangkan untuk berkarier di bidang pajak, bidang transfer pricing dapat menjadi salah satu pilihan karier Anda yang dapat meningkatkan value profesional Anda.

Lantas, keterampilan apa yang dibutuhkan oleh seorang praktisi transfer pricing?

Untuk menemukan harga wajar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dalam suatu transaksi, diperlukan pemahaman proses bisnis perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, penting juga untuk dapat memahami kondisi pasar tempat perusahaan tersebut beroperasi. 

Kemudian, seorang praktisi transfer pricing harus mampu melakukan analisis fungsional atas kliennya untuk mempelajari lebih dalam terkait fungsi bisnis yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut dilaksanakan agar karakterisasi perusahaan dapat dilakukan dengan tepat.

Dengan demikian, praktisi transfer pricing dapat memandu sebuah perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan transfer pricing yang sesuai. Pada tahap selanjutnya, praktisi dapat menghasilkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan peraturan domestik yang berlaku serta panduan internasional secara umum (international best practice).

Untuk berkarier di bidang transfer pricing, Anda dapat mempersiapkan diri dengan membekali pengetahuan dasar serta analisis mendalam ilmu dan tata cara dalam ranah transfer pricing

DDTC Academy kembali membuka kelas Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 25. Kelas ini merupakan kelas terakhir di tahun ini!

Pelatihan transfer pricing akan dimulai pada 15 Oktober 2022. Terdiri dari 5 kali sesi pertemuan, yaitu setiap hari Sabtu pukul 09.00-15.30 WIB. Pelatihan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. 

Klik link berikut untuk informasi selengkapnya terkait pelatihan transfer pricing batch 25: https://news.ddtc.co.id/training-transfer-pricing-ada-lagi-ikuti-pelatihannya-di-sini-42103

Bonus! Semua peserta mendapatkan buku gratis “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Second Edition – Vol 1)”.

Amankan kursi Anda sekarang dengan mendaftar melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak