BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Meski Sudah Masuk APBN, Penetapan Barang Kena Cukai Baru Lihat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 08:46 WIB
Meski Sudah Masuk APBN, Penetapan Barang Kena Cukai Baru Lihat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mencari momentum yang tepat untuk merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai baru. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (31/10/2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai tidak boleh sampai mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Apalagi, dunia sedang dihadapkan pada risiko kenaikan inflasi dan resesi.

“Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan semuanya. Pemulihan ekonomi nasional, pandemi yang belum selesai, resesi yang mengancam," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala mengatakan pemerintah akan selalu memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan global. Pemerintah juga akan melakukan kajian mendalam sebelum menambah objek cukai, seperti untuk produk plastik serta minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dia menjelaskan UU Cukai telah mengatur cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.

Melalui revisi UU Cukai dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), proses ekstensifikasi barang kena cukai dibuat lebih mudah. Penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengenai penambahan barang kena cukai baru, ada pula ulasan terkait dengan keharusan status pengusaha kena pajak (PKP) bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE pengembalian. Kemudian, masih ada pula ulasan terkait dengan uji coba e-Pbk.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Melihat Kondisi Perekonomian

Produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya. Meskipun sudah masuk dalam APBN, ekstensifikasi barang kena cukai juga belum pasti dilakukan, termasuk pada 2023.

"Dalam menerapkan ini, pemerintah harus peka terhadap lingkungan karena kita kan terus terang masih dalam posisi pembenahan pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Harus Berstatus PKP

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan keharusan penerima fasilitas KITE pengembalian menjadi PKP telah diatur dalam PMK 145/2022. Menurutnya, pengusaha yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor juga sudah lazim menjadi PKP.

"Apabila perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor tidak berstatus PKP, perusahaan tersebut malah akan rugi karena tidak dapat melakukan kegiatan pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran," katanya. (DDTCNews)

Keunggulan e-Pbk

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Darmawan Sidiq mengatakan menjelaskan terdapat 2 aspek yang menjadi keunggulan e-Pbk. Pertama, aspek penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, fitur dalam e-Pbk yang mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui e-Pbk pada DJP Online. (DDTCNews)

Pendapatan Negara Ditarget Hanya Tumbuh 1,1%

Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada tahun depan mencapai Rp2.463,02 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan harga komoditas pada tahun depan tidak akan setinggi pada tahun ini sehingga pertumbuhan pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tinggi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kami harus siap dengan skenario di mana harga komoditas mungkin tidak akan setinggi itu lagi pada 2023. Kami harus siapkan APBN itu untuk tetap antisipatif," katanya. (DDTCNews)

Perluasan Implementasi e-CD

DJBC mulai memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik (e-CD) di Bandara Juanda, Jawa Timur. Dengan e-CD, proses pelaporan barang bawaan bakal lebih mudah karena dilakukan secara online.

Implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut menjadi lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Sebab, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Uji coba e-CD telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni hingga September 2022. Selain Bandara Juanda, e-CD juga bakal diterapkan di Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai dan Bea Cukai Kualanamu. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra