BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil meraup Rp17,9 miliar dari penagihan piutang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2018. Capaian ini dilakukan dengan menerapkan program penghapusan denda PBB-P2.
Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan tambahan penerimaan sebanyak Rp17,9 miliar mampu mendorong penerimaan PBB-P2 hingga Rp32,8 miliar. Capaian itu sekaligus berhasil menembus target program ini yang Rp30 miliar atau terealisasi 109,3%.
“Program penghapusan denda PBB-P2 yang digelar pada November-Desember 2018 berjalan sukses karena menambah penerimaan sektor ini sebanyak Rp17,9 miliar selama berjalannya program,” demikian melansir laman resmi Media Center Batam, Kamis (17/1).
Kendati program pemutihan berjalan cukup sukses, namun realisasi PBB-P2 secara keseluruhan sepanjang 2018 mencapai Rp154,96 miliar atau hanya 97,72% dari target yang dipatok setinggi Rp158,58 miliar.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 305 Tahun 2018 per 13 November 2018. Dalam SK itu disebutkan penghapusan sanksi administratif berlaku 13 November-31 Desember 2018.
Sementara itu, total pajak daerah yang terealisasi selama 2018 mencapai Rp845,75 miliar atau 90,21% dari target sebesar Rp937,57 miliar. Namun, dia menilai realisasi pajak daerah yang terkumpul dari 9 jenis pajak daerah sudah cukup meningkat ketimbang realisasi tahun 2017.
“Realisasi pajak daerah tahun 2018 mengalami pertumbuhan dibanding tahun 2017. Tahun lalu pajak daerah tercapai Rp845,75 miliar atau tumbuh sekitar 30,97% dari realisasi tahun 2017 yang berkisar Rp645,72 miliar,” tuturnya.
Menanggapi melesetnya realisasi pajak daerah terhadap target 2018, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan walaupun meleset dari target, tapi secara nominal realisasinya sudah mengalami peningkatan.
“Hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan saat ini yaitu optimalisasi, intensifikasi hingga ekstensifikasi pendapatan,” ucap Amsakar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.