KOTA BATAM

Meski Pemutihan, Realisasi PBB-P2 Masih Lesu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 17:25 WIB
Meski Pemutihan, Realisasi PBB-P2 Masih Lesu

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil meraup Rp17,9 miliar dari penagihan piutang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2018. Capaian ini dilakukan dengan menerapkan program penghapusan denda PBB-P2.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan tambahan penerimaan sebanyak Rp17,9 miliar mampu mendorong penerimaan PBB-P2 hingga Rp32,8 miliar. Capaian itu sekaligus berhasil menembus target program ini yang Rp30 miliar atau terealisasi 109,3%.

“Program penghapusan denda PBB-P2 yang digelar pada November-Desember 2018 berjalan sukses karena menambah penerimaan sektor ini sebanyak Rp17,9 miliar selama berjalannya program,” demikian melansir laman resmi Media Center Batam, Kamis (17/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati program pemutihan berjalan cukup sukses, namun realisasi PBB-P2 secara keseluruhan sepanjang 2018 mencapai Rp154,96 miliar atau hanya 97,72% dari target yang dipatok setinggi Rp158,58 miliar.

Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 305 Tahun 2018 per 13 November 2018. Dalam SK itu disebutkan penghapusan sanksi administratif berlaku 13 November-31 Desember 2018.

Sementara itu, total pajak daerah yang terealisasi selama 2018 mencapai Rp845,75 miliar atau 90,21% dari target sebesar Rp937,57 miliar. Namun, dia menilai realisasi pajak daerah yang terkumpul dari 9 jenis pajak daerah sudah cukup meningkat ketimbang realisasi tahun 2017.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Realisasi pajak daerah tahun 2018 mengalami pertumbuhan dibanding tahun 2017. Tahun lalu pajak daerah tercapai Rp845,75 miliar atau tumbuh sekitar 30,97% dari realisasi tahun 2017 yang berkisar Rp645,72 miliar,” tuturnya.

Menanggapi melesetnya realisasi pajak daerah terhadap target 2018, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan walaupun meleset dari target, tapi secara nominal realisasinya sudah mengalami peningkatan.

“Hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan saat ini yaitu optimalisasi, intensifikasi hingga ekstensifikasi pendapatan,” ucap Amsakar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN