KANADA

Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tetap berencana untuk memberlakukan pajak digital atau digital services tax (DST) mulai tahun depan meski didesak Amerika Serikat untuk mencabut rencana tersebut.

Parliamentary Budget Officer (PBO) Kanada memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar atau Rp83,1 triliun selama 5 tahun. Namun, deviasi berpotensi timbul sejalan dengan respons dari perusahaan digital yang dibebani DST.

"Perusahaan sektor digital akan menyesuaikan harga layanan mereka sebagai respons atas kebijakan ini," sebut PBO, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pajak digital atau DST dengan tarif sebesar 3% akan diterapkan oleh pemerintah Kanada pada 2024 dan akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan sektor digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

"Proyeksi kami juga belum mempertimbangkan sumber daya tambahan yang diperlukan oleh otoritas untuk melacak transaksi layanan digital yang menjadi basis dari DST," jelas PBO seperti dilansir nationalpost.com.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Pilar 1 baru berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yang dimaksud dengan critical mass of jurisdiction adalah 30 yurisdiksi tempat 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berlokasi.

Kehadiran MLC Pilar 1 akan menjadi landasan dari pencabutan DST atau pajak-pajak sejenis yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bila suatu yurisdiksi telah meratifikasi MLC tetapi masih menerapkan DST atau pajak yang sejenis, yurisdiksi tersebut tidak mendapatkan realokasi hak pemajakan sesuai dengan Pilar 1.

Suatu kebijakan pajak bakal dikategorikan sebagai DST bila pajak tersebut dibebankan berdasarkan kriteria berbasis pasar, pajak hanya dikenakan atas nonresiden atau perusahaan luar negeri, dan pajak tersebut berada di luar cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan