KABUPATEN PENAJAM PASUT

Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Agustus 2016 | 10:31 WIB
Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan Sidang paripurna penetapan raperda (Foto: Jdih.penajamkab.go.id)

PENAJAM, DDTCNews – Meskipun 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemkab PPU masih tetap memberlakukan Perda yang rata–rata berisi aturan daerah tentang retribusi, pajak dan pendapatan daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar seusai memimpin rapat evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, siang kemarin (14/8).

Tohar menuturkan daerah menerima surat dari Mendagri bahwa Perda-Perda yang dinyatakan batal tersebut perlu direvisi kembali dan masih tetap berlaku sebelum ada penggantinya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Intinya, sebelum ada pengganti, maka Perda lama masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi kita dalam rangka pemungutan pajak guna untuk PAD,” ujarnya.

Terkait hal itu, perangkat daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan Perda tersebut tetap bisa berperan aktif dalam rangka mendorong capaian target yang telah ditentukan.

Harapan Pemkab, lanjut Tohar, PAD secara berangsur dapat meningkat dan berperan signifikan terhadap pembiayaan pembangunan di kabupaten PPU.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Saya juga meminta kepada para camat agar segera menindaklanjuti kepada lurah dan kepala desa masing-masing bawahannya untuk menjadi perhatian bersama. Pertama terkait pencapaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak, agar segera ditindaklanjuti dan yakinkan benar bahwa SPPT tersebut sampai ke kelurahan dan desa yang ada,” terangnya.

Selain itu, seperti dikutip korankaltim.com, petugas kelurahan dan desa juga diminta untuk memastikan SPPT tersebut telah disampaikan kepada para wajib pajak di daerah masing-masing.

“Ini instruksi, bukan lagi imbauan atau arahan, maka para camat di PPU untuk dapat mengendalikan penyampaian hak pengelolaan pajak (HKP) plus SPPT dari kecamatan, kelurahan dan desa, kepada masing-masing wajib pajak yang ada,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini