KABUPATEN PENAJAM PASUT

Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Agustus 2016 | 10:31 WIB
Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan Sidang paripurna penetapan raperda (Foto: Jdih.penajamkab.go.id)

PENAJAM, DDTCNews – Meskipun 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemkab PPU masih tetap memberlakukan Perda yang rata–rata berisi aturan daerah tentang retribusi, pajak dan pendapatan daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar seusai memimpin rapat evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, siang kemarin (14/8).

Tohar menuturkan daerah menerima surat dari Mendagri bahwa Perda-Perda yang dinyatakan batal tersebut perlu direvisi kembali dan masih tetap berlaku sebelum ada penggantinya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Intinya, sebelum ada pengganti, maka Perda lama masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi kita dalam rangka pemungutan pajak guna untuk PAD,” ujarnya.

Terkait hal itu, perangkat daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan Perda tersebut tetap bisa berperan aktif dalam rangka mendorong capaian target yang telah ditentukan.

Harapan Pemkab, lanjut Tohar, PAD secara berangsur dapat meningkat dan berperan signifikan terhadap pembiayaan pembangunan di kabupaten PPU.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Saya juga meminta kepada para camat agar segera menindaklanjuti kepada lurah dan kepala desa masing-masing bawahannya untuk menjadi perhatian bersama. Pertama terkait pencapaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak, agar segera ditindaklanjuti dan yakinkan benar bahwa SPPT tersebut sampai ke kelurahan dan desa yang ada,” terangnya.

Selain itu, seperti dikutip korankaltim.com, petugas kelurahan dan desa juga diminta untuk memastikan SPPT tersebut telah disampaikan kepada para wajib pajak di daerah masing-masing.

“Ini instruksi, bukan lagi imbauan atau arahan, maka para camat di PPU untuk dapat mengendalikan penyampaian hak pengelolaan pajak (HKP) plus SPPT dari kecamatan, kelurahan dan desa, kepada masing-masing wajib pajak yang ada,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN