KABUPATEN PENAJAM PASUT

Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Agustus 2016 | 10:31 WIB
Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan Sidang paripurna penetapan raperda (Foto: Jdih.penajamkab.go.id)

PENAJAM, DDTCNews – Meskipun 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemkab PPU masih tetap memberlakukan Perda yang rata–rata berisi aturan daerah tentang retribusi, pajak dan pendapatan daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar seusai memimpin rapat evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, siang kemarin (14/8).

Tohar menuturkan daerah menerima surat dari Mendagri bahwa Perda-Perda yang dinyatakan batal tersebut perlu direvisi kembali dan masih tetap berlaku sebelum ada penggantinya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Intinya, sebelum ada pengganti, maka Perda lama masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi kita dalam rangka pemungutan pajak guna untuk PAD,” ujarnya.

Terkait hal itu, perangkat daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan Perda tersebut tetap bisa berperan aktif dalam rangka mendorong capaian target yang telah ditentukan.

Harapan Pemkab, lanjut Tohar, PAD secara berangsur dapat meningkat dan berperan signifikan terhadap pembiayaan pembangunan di kabupaten PPU.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Saya juga meminta kepada para camat agar segera menindaklanjuti kepada lurah dan kepala desa masing-masing bawahannya untuk menjadi perhatian bersama. Pertama terkait pencapaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak, agar segera ditindaklanjuti dan yakinkan benar bahwa SPPT tersebut sampai ke kelurahan dan desa yang ada,” terangnya.

Selain itu, seperti dikutip korankaltim.com, petugas kelurahan dan desa juga diminta untuk memastikan SPPT tersebut telah disampaikan kepada para wajib pajak di daerah masing-masing.

“Ini instruksi, bukan lagi imbauan atau arahan, maka para camat di PPU untuk dapat mengendalikan penyampaian hak pengelolaan pajak (HKP) plus SPPT dari kecamatan, kelurahan dan desa, kepada masing-masing wajib pajak yang ada,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru