PER-03/PJ/2022

Meski Ada Sisa, NSFP Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai untuk Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Meski Ada Sisa, NSFP Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai untuk Tahun Ini

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk kesekian kalinya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tersisa pada tahun pajak sebelumnya tidak bisa digunakan untuk tahun ini. Misalnya, NSFP 2022 tidak bisa dipakai untuk penerbitan 2023.

Sesuai dengan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberitan NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP tersebut.

"NSFP 2022 tidak dapat untuk membuat faktur pajak tahun 2023. Faktur pajak hanya dapat di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dicoba, pasti akan reject atau ditolak sistem," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan apakah memungkinkan NSFP 2022 digunakan untuk menerbitkan faktur pajak masa Desember 2022, tetapi baru diterbitkan pada Agustus 2023 ini.

Dalam kasus netizen tersebut, sesuai dengan Pasal 33 PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat karena faktur pajak baru dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

NSFP Sisa Tahun Lalu Perlu Dihapus

Jika ada NSFP sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses