e-Faktur.
JAKARTA, DDTCNews - Untuk kesekian kalinya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tersisa pada tahun pajak sebelumnya tidak bisa digunakan untuk tahun ini. Misalnya, NSFP 2022 tidak bisa dipakai untuk penerbitan 2023.
Sesuai dengan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberitan NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP tersebut.
"NSFP 2022 tidak dapat untuk membuat faktur pajak tahun 2023. Faktur pajak hanya dapat di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dicoba, pasti akan reject atau ditolak sistem," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan apakah memungkinkan NSFP 2022 digunakan untuk menerbitkan faktur pajak masa Desember 2022, tetapi baru diterbitkan pada Agustus 2023 ini.
Dalam kasus netizen tersebut, sesuai dengan Pasal 33 PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat karena faktur pajak baru dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Jika ada NSFP sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.
Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.
Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.