RASIO PAJAK

Meski Ada Coretax, Rasio Perpajakan 2027 Diperkirakan Mentok di 10,77%

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:09 WIB
Meski Ada Coretax, Rasio Perpajakan 2027 Diperkirakan Mentok di 10,77%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan masih akan stagnan di level 10,31% hingga 10,77% dari PDB pada 2027.

Pada kerangka anggaran jangka menengah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, secara jangka menengah penerimaan pajak akan dioptimalkan melalui implementasi coretax administration system serta penguatan proses bisnis, regulasi SDM, dan penggunaan teknologi informasi.

"Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah menjaga agar sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah memperkirakan penerimaan PPh akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dan perbaikan utilisasi tenaga kerja, sedangkan PPN akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan konsumsi dan perluasan basis pajak.

Adapun PBB diproyeksikan tumbuh seiring dengan pengembangan wilayah kerja dan pengembangan lapangan onstrem. Bea meterai diproyeksikan akan tumbuh sejalan dengan peningkatan transaksi yang membutuhkan perekatan meterai elektronik.

"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan pajak pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 8,89-9,32% PDB," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, penerimaan kepabeanan dan cukai akan meningkat sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan pengendalian atas peredaran rokok ilegal.

Pengenaan cukai atas barang kena cukai (BKC) baru juga akan meningkatkan penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Adapun bea masuk diperkirakan terus tumbuh sejalan dengan kondisi ekonomi global dan peningkatan volume perdagangan internasional, sedangkan bea keluar bakal bertumbuh sejalan dengan perkembangan harga kelapa sawit dan komoditas utama lainnya.

"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 1,41–1,45% PDB," tulis pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN