KABUPATEN LANDAK

Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi PBB

LANDAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya mengabarkan program pemutihan itu diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 Indonesia. Penghapusan denda PBB-P2 ini dimulai pada 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

"Halo Masyarakat Kabupaten Landak. Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto pada akun @bprd_landak, dikutip Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Akun @bprd_landak menjelaskan Bupati Karolin Margret Natasa telah menerbitkan Keputusan Bupati No. 297/2021 yang mengatur pemberian insentif PBB-P2. Masyarakat pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

BPRD Kabupaten Landak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat. Wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB-P2 tersebut dari petugas desa atau mendatangi kantor kepala desa setempat.

Sementara itu, pembayaran PBB-P2 terutang akan jatuh tempo pada 31 Oktober 2021. Namun, pemkab memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan atas PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya dengan pengajuan paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 dan memanfaatkan program pemutihan melalui Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, mobile banking Bank Kalbar, petugas pemungut pajak di desa, atau kantor BPRD Kabupaten Landak. (sap)

Akun @bprd_landak kemudian mengajak wajib pajak segera membayar PBB-P2. Pasalnya, penerimaan pajak akan berdampak pada terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga bisa dirasakan masyarakat luas.

"Pajak kita untuk pembangunan Kabupaten Landak," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Laman BPRD Kabupaten Landak memuat target penerimaan pajak daerah pada 2021 senilai Rp37,56 miliar, yang Rp2,84 miliar atau 7,56% di antaranya disumbang PBB-P2. Adapun sepanjang semester I/2021, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat baru Rp560,85 juta atau 19,7% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN