KABUPATEN LANDAK

Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi PBB

LANDAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya mengabarkan program pemutihan itu diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 Indonesia. Penghapusan denda PBB-P2 ini dimulai pada 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

"Halo Masyarakat Kabupaten Landak. Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto pada akun @bprd_landak, dikutip Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Akun @bprd_landak menjelaskan Bupati Karolin Margret Natasa telah menerbitkan Keputusan Bupati No. 297/2021 yang mengatur pemberian insentif PBB-P2. Masyarakat pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

BPRD Kabupaten Landak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat. Wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB-P2 tersebut dari petugas desa atau mendatangi kantor kepala desa setempat.

Sementara itu, pembayaran PBB-P2 terutang akan jatuh tempo pada 31 Oktober 2021. Namun, pemkab memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan atas PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya dengan pengajuan paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 dan memanfaatkan program pemutihan melalui Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, mobile banking Bank Kalbar, petugas pemungut pajak di desa, atau kantor BPRD Kabupaten Landak. (sap)

Akun @bprd_landak kemudian mengajak wajib pajak segera membayar PBB-P2. Pasalnya, penerimaan pajak akan berdampak pada terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga bisa dirasakan masyarakat luas.

"Pajak kita untuk pembangunan Kabupaten Landak," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Laman BPRD Kabupaten Landak memuat target penerimaan pajak daerah pada 2021 senilai Rp37,56 miliar, yang Rp2,84 miliar atau 7,56% di antaranya disumbang PBB-P2. Adapun sepanjang semester I/2021, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat baru Rp560,85 juta atau 19,7% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP